back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
25.1 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

BAZNAS Enrekang Salurkan Rp15 Juta untuk Bedah Rumah Keluarga Almarhum Aldi

ENREKANG, inspirasinusantara.id — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Enrekang menyalurkan bantuan program bedah rumah senilai Rp15 juta kepada keluarga almarhum Aldi Oktavian, pelajar Madrasah...
BerandaPemerintahanPemkot Makassar Siap Kawal Tiga Ranperda Prioritas

Pemkot Makassar Siap Kawal Tiga Ranperda Prioritas

MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berkomitmen mengawal tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang diinisiasi DPRD Kota Makassar. Ketiga rancangan tersebut mencakup Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar, yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting dari Balai Kota Makassar, Selasa (21/10/2025).

Munafri menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kota Makassar yang dinilai berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan sumber daya manusia, dan penataan birokrasi yang modern.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar yang telah menginisiasi ketiga Ranperda ini bersama Pemkot,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu berharap, akan lahir lebih banyak produk legislasi daerah yang konstruktif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Penguatan Tata Kelola Kearsipan

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Munafri menegaskan pentingnya regulasi tersebut untuk memperkuat tata kelola dokumen pemerintahan yang akuntabel dan terstandar.

Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan juga rekam jejak sejarah, bukti hukum, serta dasar dalam perumusan kebijakan berbasis data dan fakta.

Ia memaparkan empat permasalahan utama dalam pengelolaan arsip di Pemkot Makassar saat ini, yakni terbatasnya kelembagaan dan unit kearsipan di perangkat daerah, belum optimalnya pengelolaan arsip aktif, vital, dan statis, keterbatasan SDM arsiparis baik dari sisi kompetensi maupun jumlah, serta belum terintegrasinya sistem informasi kearsipan digital.

Melalui Ranperda ini, Pemkot Makassar berkomitmen mendorong pembentukan unit kearsipan di seluruh OPD, memperkuat tenaga fungsional arsiparis, serta mengimplementasikan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKD).

“Penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan profesional adalah bagian dari reformasi birokrasi. Dengan arsip yang lengkap dan sistematis, pemerintahan akan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Munafri.

Dukungan terhadap Pesantren

Pada pembahasan kedua mengenai Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Munafri menegaskan dukungan penuh Pemkot Makassar terhadap penguatan peran pesantren dalam membangun karakter generasi muda.

Ia menyebut pesantren sebagai benteng moral, pusat pendidikan keagamaan, sekaligus agen pemberdayaan masyarakat.

“Pesantren telah menjadi pilar pembentukan moral dan intelektual masyarakat. Pemerintah Kota Makassar siap bersinergi dalam memperkuat peran strategis pesantren,” katanya.

Lewat Ranperda ini, pemerintah daerah berkomitmen memberikan dukungan berupa fasilitasi infrastruktur pendidikan dan asrama pesantren, peningkatan kapasitas kelembagaan, pembinaan kurikulum berbasis karakter, kemitraan pesantren dalam pemberdayaan sosial ekonomi umat, serta akses terhadap program pembangunan daerah secara proporsional.

“Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum administratif, tetapi komitmen moral pemerintah kota dalam membangun masyarakat yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan bermartabat secara sosial,” tuturnya.

Penyesuaian Hak Keuangan DPRD

Sementara itu, pada pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017, Munafri menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur hak keuangan dan administrasi DPRD.

Ia menegaskan, perubahan ini bukan semata penyelarasan administratif, tetapi juga bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Sebagai mitra sejajar pemerintah daerah, DPRD harus ditunjang administrasi kelembagaan yang memadai agar dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal,” imbuhnya.

Munafri memastikan, Pemkot Makassar siap mengawal seluruh proses pembahasan hingga penetapan Ranperda menjadi Perda yang implementatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, ia mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk membangun Kota Makassar yang maju dan berdaya saing.

“Ketiga Ranperda ini memiliki semangat yang sama, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun karakter Kota Makassar yang modern, religius, dan berdaya saing,” tutupnya. (*/IN)