JAKARTA, Inspirasinusantara.id – Kepastian nasib ribuan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 akhirnya mengalami penundaan.
Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), menggeser jadwal pengumuman hasil seleksi yang semula dijadwalkan pada akhir Mei, menjadi pertengahan Juni 2025.
Penyesuaian ini menuai kecemasan sekaligus tanda tanya di kalangan peserta yang sudah menunggu sejak seleksi digelar bulan April lalu.
Sebuah Surat Edaran dan Banyak Harapan
Penundaan ini dikonfirmasi lewat Surat Edaran BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
Baca juga: Pengumuman PPPK Tahap 2 Dimulai, Simak Cara Ceknya!
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK tahap 2 akan dilakukan mulai 16 hingga 30 Juni 2025.
Baca juga: Bupati Enrekang Perjuangkan Nasib 1.674 PPPK, Konsultasi ke Empat Kementerian
Surat Edaran itu sekaligus mengubah seluruh linimasa tahapan, mulai dari seleksi kompetensi tambahan hingga usulan penetapan Nomor Induk PPPK.
Padahal, ribuan pelamar dari berbagai daerah telah berharap pengumuman segera keluar demi kepastian kerja dan masa depan mereka.
Bertaruh pada Nilai dan Waktu
Tahapan seleksi kompetensi untuk PPPK tahap 2 sendiri telah berlangsung sejak 22 April hingga 31 Mei 2025.
Sesuai prosedur, panitia melakukan pengolahan data untuk meranking peserta berdasarkan hasil ujian.
Mereka yang lolos kuota perangkingan akan melanjutkan ke seleksi kompetensi tambahan, jika diperlukan, serta pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usulan penetapan Nomor Induk PPPK.
Berikut jadwal rinci tahapan PPPK tahap 2 berdasarkan penyesuaian terakhir:
Seleksi kompetensi: 22 April–31 Mei 2025
Pengolahan nilai: hingga 15 Juni 2025
Pengumuman kelulusan: 16–30 Juni 2025
Seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April–1 Juni 2025
Integrasi nilai seleksi: 5 Mei–17 Juni 2025
Pengisian DRH: 16–30 Juni 2025
Usulan penetapan NI PPPK: 1 Agustus–10 September 2025
Kegelisahan yang Tertunda
Penundaan ini bukan yang pertama dalam sejarah seleksi PPPK. Dalam beberapa tahun terakhir, jadwal seleksi kerap berubah karena berbagai alasan teknis dan administratif.
Bagi para pelamar, penundaan berarti perpanjangan ketidakpastian yang bisa berdampak pada rencana hidup mereka.
Menanti di Balik Layar SSCASN
Peserta bisa memantau hasil kelulusan melalui laman resmi [https://sscasn.bkn.go.id/](https://sscasn.bkn.go.id/) dengan login menggunakan akun masing-masing.
Selain itu, instansi tempat mereka melamar juga biasanya mempublikasikan hasil di laman resminya.
Sistem pengumuman disertai kode-kode tertentu untuk menjelaskan status peserta, mulai dari “L” untuk lulus, hingga “TMS” yang berarti tidak memenuhi syarat.
Berikut daftar kode pengumuman PPPK tahap 2:
P: Memenuhi nilai ambang batas
PR1/PR2: Kategori kebutuhan khusus
L, L-2, L-3: Lulus dengan berbagai jenis penempatan
TL, TL1: Tidak lulus
TMS, TH: Tidak memenuhi syarat atau tidak hadir
A: Memiliki sertifikat kompetensi dan memperoleh tambahan nilai
Harapan di Ujung Pengumuman
Dengan sistem yang semakin transparan namun kerap berubah, peserta seleksi PPPK dihadapkan pada situasi menunggu yang penuh harap.
Bagi sebagian, pengumuman ini bukan sekadar hasil seleksi—tapi titik tolak penghidupan.
“Semoga tidak diundur lagi. Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal hidup orang banyak,” ujar Sari, pelamar asal Makassar.
Pemerintah diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik dengan disiplin jadwal dan komunikasi yang transparan.
Sebab di balik setiap nama yang tercantum atau tidak tercantum di pengumuman nanti, ada cerita, perjuangan, dan masa depan yang dipertaruhkan. (*)