INSPIRASI NUSANTARA–Tenaga honorer yang gagal seleksi CASN 2024 akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan tenaga non-ASN atau honorer yang tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan mendapatkan solusi baru. Mereka akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tanpa harus mendaftar ulang.
BACA JUGA: Skema Part Time Bagi Honorer Tak Lulus PPPK Tahap II
BACA JUGA: Jangan Lewatkan! Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Sampai 15 Januari 2025
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini diperuntukkan bagi pelamar CASN dalam dua kategori utama.
Dua Kategori Honorer yang Diangkat
1. Formasi Tidak Cukup: Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kebutuhan.
2. Gagal Seleksi CPNS: Honorer yang memilih mengikuti rekrutmen CPNS tetapi tidak lolos hingga tahap akhir.
“Pelamar yang sudah terdaftar dalam database pegawai non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus, akan otomatis diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Mereka tidak perlu mendaftar ulang pada seleksi tahap berikutnya,” ujar Aba sepeti dilansir dari CNN
Konsep PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah sistem kerja berbasis perjanjian dengan pengupahan sesuai anggaran pemerintah. Status ini diberikan sementara kepada tenaga non-ASN yang telah memenuhi kriteria.
Empat Kriteria PPPK Paruh Waktu
1. Terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau gagal seleksi CPNS.
2. Honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024.
3. Pelamar PPPK yang tidak mendapatkan formasi.
4. Peserta seleksi yang terdampak ketersediaan anggaran sehingga tidak mendapatkan formasi.
Persyaratan Utama
Untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer harus memenuhi syarat berikut:
1. Memiliki ijazah sesuai jabatan yang dilamar.
2. Terdaftar di database BKN atau memiliki masa kerja minimal 2 tahun.
3. Telah mengikuti seleksi ASN 2024.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi agar tetap mendapatkan kesempatan berkontribusi dalam pelayanan publik. (fit/in)