INSPIRASI NUSANTARA–Nasib honorer tak lulus PPPK tahap II mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu (part time) sebagai solusi atas kendala anggaran.
Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait nasib tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua. Mereka yang belum lolos seleksi akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu (part time) sebagai solusi atas kendala anggaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. “Arahan pemerintah jelas, yakni menghindari PHK massal, menjaga pendapatan tenaga honorer, dan mengelola anggaran dengan bijak,” ujar Rini dalam keterangan resminya.
Tenaga honorer yang belum lulus seleksi atau terkendala anggaran di instansi mereka tetap akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus, status mereka akan ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini masuk dalam program 100 hari kerja Kementerian PANRB yang mencakup pemetaan tenaga non-ASN, klarifikasi status kepegawaian, serta dorongan bagi honorer untuk mengikuti seleksi PPPK. Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemerintahan sebelumnya untuk menata tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas status kepegawaian tenaga honorer sekaligus memenuhi kebutuhan formasi PPPK secara nasional.
Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan kuota PPPK sebesar 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Pendaftaran seleksi tahap kedua telah dibuka sejak 17 November hingga 31 Desember 2024 melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
Kebijakan alih status ini turut memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Rini berharap langkah ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam penyelesaian permasalahan honorer tanpa menimbulkan beban keuangan yang berlebihan.
Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk tetap menjaga kesejahteraan tenaga honorer sekaligus memastikan keberlanjutan reformasi birokrasi di Indonesia. (fit/in)