MAKASSAR, inspirasinusantara.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah merampungkan pendataan sebanyak 62.538 Kepala Keluarga (KK) sebagai calon penerima pembebasan retribusi sampah. Program ini ditargetkan mulai diimplementasikan penuh pada Juli 2025, usai masa uji coba di sejumlah kecamatan.
Kebijakan ini menjadi salah satu janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham, sebagai bentuk komitmen meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan.
Kepala DLH Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, menyampaikan bahwa pihaknya terus memaksimalkan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.
“Kebijakan prioritas dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi ini, pembebasan retribusi sampah bagi masyarakat tidak mampu dan berpenghasilan rendah. Kita upayakan penerapn uji coba Juli ini,” ujarnya, usai rapat koordinasi bersama Camat di Kota Makassar, bertempat di Kantor DLH, Senin (7/7/2025).
Data yang telah rampung mencakup 14 kecamatan dengan sasaran warga berdaya listrik 450 VA hingga 900 VA subsidi, yang telah divalidasi sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2021. Kriteria penerima ditentukan berdasarkan status sosial ekonomi dan kepemilikan meteran listrik.
“Data ini sudah kami paparkan dalam rapat koordinasi bersama camat, sekcam, kepala seksi kebersihan, dan tim ahli,” jelas Helmy.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Tim Ahli Pemkot Makassar, di antaranya Prof. Dr. Batara Surya dan Dr. Muhammad Idris, serta jajaran DLH.
Lebih lanjut, Helmy menyebut bahwa meskipun satu rumah dihuni lebih dari satu keluarga, hanya satu KK yang tercatat sebagai pemilik meteran listrik yang didata sebagai penerima.
“Meskipun satu rumah dihuni tiga keluarga, tetap yang di data, hanya satu keluarga yang tercatat sebagai pemilik meteran listrik,” lanjutnya.
Baca juga : Munafri Hadirkan Solusi Lingkungan Lewat Iuran Sampah Gratis
Tahapan implementasi program ini telah dilaunching pada 29 Juni 2025, dan DLH menargetkan realisasi penuh rampung akhir Juli 2025. Saat ini, uji coba tengah berlangsung di sejumlah kecamatan dan akan dievaluasi secara teknis bersama pihak kecamatan dan tim ahli.
“Setelah uji coba berjalan baik, kita akan melaksanakan pembebasan secara penuh. Kami berharap 100 persen realisasi bisa tercapai,” kata Helmy.
Sebagai penguatan hukum, DLH juga tengah menyiapkan satu Perwali tambahan yang mengatur tata cara pelaksanaan. Helmy menegaskan bahwa aturan ini tidak bersifat turunan, melainkan setara dengan Perwali No.13/2025.
“Perwali tata cara ini tidak bersifat turunan, tapi setara. Keduanya akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembebasan retribusi sampah,” jelasnya.
DLH juga menjadwalkan rapat koordinasi lanjutan pada Kamis pekan ini, untuk memastikan kelengkapan data dan kesiapan implementasi awal. Sementara itu, pendataan di wilayah kepulauan disebut belum sepenuhnya rampung.
“Kita prioritaskan daratan lebih dulu karena datanya lebih siap. Kepulauan akan menyusul,” tuturnya.
Selain pembebasan iuran, DLH juga menggodok dua program prioritas lainnya, yakni Gerakan Jumat Bersih di seluruh wilayah kota serta Bebas Sampah Plastik di lingkungan perkantoran Pemkot Makassar. (*/IN)