INSPIRASI NUSANTARA–Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang memberikan bantuan biaya pendidikan bagi siswa sekolah formal maupun nonformal, termasuk madrasah dan program kesetaraan seperti Paket A, B, dan C. Program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai melalui rekening siswa, untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan seperti biaya sekolah, buku, seragam, dan perlengkapan lainnya. Tujuannya adalah memastikan setiap anak menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, memutus rantai kemiskinan, dan menciptakan generasi unggul di masa depan.
Penerima PIP adalah siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, dana bantuan ini tidak diberikan setiap bulan, melainkan dalam tiga tahap: Februari-April, Mei-September, dan Oktober-Desember.
Pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk Program Indonesia Pintar (PIP). Kemendikbudristek menganggarkan Rp13,4 triliun bagi 28,6 juta siswa di berbagai jenjang pendidikan, sementara Kemenag menyediakan Rp1,3 triliun untuk sekitar 2 juta santri.
Berikut rincian dana yang diterima siswa sesuai jenjang pendidikan
SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Melalui PIP, pemerintah berharap tidak ada lagi anak yang putus sekolah akibat keterbatasan biaya. Dengan pendidikan yang terjamin, anak-anak Indonesia dapat memiliki masa depan yang lebih cerah, sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. (fit/in)