INSPIRASI NUSANTARA – Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang).
Bank Indonesia menegaskan bahwa metode 3D dapat digunakan untuk memeriksa berbagai fitur keamanan pada uang Rupiah, khususnya pecahan Rp100.000 tahun emisi 2016. Berikut beberapa fitur keamanan yang perlu diperhatikan:
1. Bahan Uang
Uang Rupiah asli terbuat dari serat kapas yang memberikan tekstur khas dan tahan lama.
2. Warna Terang dan Jelas
Dominasi warna merah yang cerah pada uang asli terlihat jelas dan mudah dikenali.
3. Teknik Cetak Kasar
Terdapat cetakan timbul yang terasa kasar saat diraba, terutama pada lambang Garuda Pancasila, angka nominal, dan nama pahlawan Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta.
4. Benang Pengaman
Benang pengaman terlihat seperti dianyam dan berubah warna saat dilihat dari sudut tertentu, serta memiliki tulisan “BI100000” yang presisi.
5. Multi Colour Latent Image
Gambar tersembunyi multiwarna pada angka “100” di sudut kanan atas dapat dilihat dari sudut tertentu.
6. Watermark dan Electrotype
Tanda air berupa gambar pahlawan dan logo Bank Indonesia yang presisi di kedua sisi uang.
7. Rectoverso
Logo “BI” yang terlihat utuh jika diterawangkan ke cahaya.
8. Perisai dengan Warna Berubah
Gambar perisai berubah warna saat dilihat dari sudut berbeda.
9. Mikroteks
Tulisan mikro yang hanya bisa dilihat dengan kaca pembesar, terdapat pada angka nominal dan beberapa bagian lainnya.
10. Gambar Raster
Tulisan “NKRI” berukuran kecil yang juga bisa dilihat dengan kaca pembesar.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda, menegaskan komitmen Bank Indonesia dalam menjaga integritas Rupiah sebagai simbol negara dan alat pembayaran yang sah.
Apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya, Bank Indonesia menyarankan agar segera melaporkan ke kantor bank terdekat, Bank Indonesia, atau pihak kepolisian untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Apabila masyarakat memiliki keraguan atas keaslian uang Rupiah, masyarakat dapat datang dan melaporkannya ke polisi, bank, atau Bank Indonesia,” tulis Rizki Ernadi melalui siaran pers Selasa (24/12/2024).
Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merusak uang Rupiah, seperti membelah, menyobek, atau menghancurkan uang.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 35.
Hal ini merupakan upaya Bank Indonesia dalam memperkuat sistem keamanan mata uang di Indonesia dan mendorong kesadaran publik untuk lebih bijak dalam menggunakan Rupiah. (*/IN)