back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
30.1 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Makassar Makin Padat: Hutan Kota yang Hilang

MAKASSAR, Inspirasinusantara.id – Siang itu, Maulana Ishak menatap matahari dari balik jendela rumahnya di Mariso. Udara terasa tajam, menampar kulit tanpa ampun. Sinar mentari...
BerandaPemerintahanWalhi Sulsel Desak Perlindungan Pesisir di Makassar

Walhi Sulsel Desak Perlindungan Pesisir di Makassar

MAKASSAR, Inspirasinusantara.id — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan bersama sejumlah komunitas pemerhati lingkungan menggelar aksi damai di depan kantor Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Kamis (15/5/2025).

Aksi ini digelar menjelang peringatan Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia dan menyoroti ancaman terhadap ekosistem pesisir, terutama di Kepulauan Spermonde.

Aksi yang bertema “Selamatkan Biodiversitas Spermonde” ini diwarnai parade poster dan teatrikal, dengan empat tuntutan utama, yakni penolakan terhadap tambang pasir laut dan reklamasi, desakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, peninjauan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulsel Nomor 3 Tahun 2022, serta penanggulangan krisis iklim.

Baca juga:

Kanal di Makassar Kritis, Walhi Beri Saran Ini untuk Penataan

Kepala Departemen Riset dan Keterlibatan Publik Walhi Sulsel, Slamet Riadi, mengatakan bahwa

selama satu dekade terakhir, pesisir dan pulau-pulau kecil di Sulawesi Selatan mengalami tekanan akibat reklamasi dan penambangan pasir laut yang masif.

“Tren ini bukan hanya mengubah bentang alam, tetapi juga mengancam kehidupan sekitar 60.000 rumah tangga nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perairan pesisir,” ujarnya.

Ia menilai, PP 26/2023 yang diterbitkan pemerintah pusat justru membuka celah legalisasi ekspor pasir laut di balik dalih pengelolaan sedimentasi.

Baca juga:

WALHI Ingatkan Risiko Lingkungan dari Kebijakan Iuran Sampah Gratis di Makassar

“Secara redaksional aturan ini tampak baik, tetapi beberapa pasalnya justru mengarah pada komersialisasi pasir laut sebagai komoditas ekspor,” katanya.

Dalam aksinya, peserta menyerahkan dokumen tuntutan berisi lima poin desakan kepada perwakilan BPSPL Makassar.

Kelima tuntutan tersebut mencakup pencabutan PP 26/2023, evaluasi alokasi tambang dan reklamasi dalam tata ruang laut, penetapan kawasan konservasi berbasis komunitas nelayan dan perempuan dengan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC), pemulihan wilayah pesisir, serta penyusunan rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala BPSPL Makassar, A. Muhammad Ishak Yusma, mengatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan.

“Kami memahami pentingnya menjaga kelestarian laut, bukan hanya sebagai sumber ekonomi, tetapi sebagai rumah bagi ekosistem laut. Kami akan terus berupaya membangun kolaborasi demi keberlanjutan sumber daya kelautan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Green Youth Celebes, Hajir, mengingatkan agar respons institusi tidak berhenti pada retorika.

“Janji untuk memperhatikan kelestarian laut seharusnya dibuktikan lewat tindakan konkret. Jika tidak, masyarakat pesisir dan keanekaragaman hayati akan terus menjadi korban atas nama pembangunan,” kata Hajir. (mg1/IN)