MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan mengecam dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Maluku Utara terhadap aktivis lingkungan WALHI Maluku Utara, Selasa (15/7) malam.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.45 WITA, ketika sejumlah aparat intelijen dilaporkan mendatangi kantor WALHI Maluku Utara tanpa penjelasan resmi dan di luar jam kerja. Kehadiran aparat secara mendadak itu menimbulkan ketakutan serta tekanan psikologis terhadap staf dan aktivis yang berada di lokasi.
WALHI Sulsel menduga tindakan ini berkaitan dengan kegiatan pemutaran film dokumenter yang dilakukan perusahaan tambang nikel PT Harita Group. Film tersebut menuai kritik dari warga dan WALHI karena dinilai tidak mencerminkan realitas lapangan terkait dampak lingkungan di Pulau Obi, Maluku Utara.
Menurut WALHI, film itu menyampaikan narasi yang berseberangan dengan kenyataan mengenai pencemaran lingkungan, kerusakan alam, serta penderitaan yang dialami warga akibat aktivitas pertambangan dan pembangunan smelter nikel di kawasan tersebut.
“Pemutaran film ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menutupi kenyataan yang ada di lapangan tentang kerusakan lingkungan dan pemiskinan terhadap warga yang hidup berdampingan dengan tambang dan smelter di Pulau Obi Maluku Utara. Tindakan bentuk intimidasi ini merupakan serangan terhadap hak asasi manusia, hak atas rasa aman, hak menyampaikan pendapat. Alih-alih membuka ruang dialog, pendekatan represif seperti ini justru memperlihatkan sikap anti-kritik dari aparat terhadap jeritan warga dan pembela lingkungan,” ujar Arfiandi Anas, SH, Kepala Divisi Hukum dan Politik Hijau WALHI Sulsel.
Baca juga : WALHI Sulsel Apresiasi Putusan MA soal Larangan Ekspor Pasir Laut
Menanggapi peristiwa ini, WALHI Sulsel menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Kapolda Maluku Utara diminta untuk memberikan klarifikasi resmi dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap WALHI Maluku Utara dan warga.
2. Komnas HAM diharapkan segera melakukan investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
3. Pemerintah pusat dan daerah diminta menjamin perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
WALHI Sulsel juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela lingkungan merupakan kewajiban negara dalam menjamin hak asasi manusia serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. (*/IN)



