back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
26 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Bapenda Makassar Lakukan Penertiban Reklame Ilegal

MAKASSAR, Inspirasinusantara.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali melakukan penertiban terhadap reklame ilegal yang tidak membayar pajak dan melanggar aturan perizinan. Penertiban ini...
BerandaPemerintahanWarga Bara-barayya Lawan Dugaan Pemalsuan dalam Sengketa Tanah

Warga Bara-barayya Lawan Dugaan Pemalsuan dalam Sengketa Tanah

MAKASSAR, Inspirasinusantara.id – Puluhan warga Bara-barayya yang tergabung dalam Aliansi Bara-barayya Bersatu kembali menggeruduk Polda Sulsel, Selasa siang.

Mereka melaporkan dugaan pemalsuan surat kuasa dalam perkara sengketa tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Laporan ini merupakan yang kedua kalinya mereka layangkan. Warga mencurigai adanya tanda tangan palsu dalam surat kuasa tergugat yang digunakan saat mediasi pada 11 Maret 2025.

Baca juga: Warga Desak Cabut Izin Tambang Pasir di Mamuju Berujung Tindakan Represi

“Sudah dua kali kami laporkan,” kata Muhammad Ansar dari LBH Makassar.

Ia menyebut dugaan pemalsuan ini memperkuat keyakinan warga bahwa mereka tengah berhadapan dengan mafia tanah.

Baca juga: Usai Lebaran, Pemerintah Salurkan Enam Bansos untuk Ringankan Beban Warga

Warga menyoroti ketidakhadiran Itje Siti Aisyah—pemohon eksekusi—selama tiga kali sidang mediasi. Kuasa hukumnya pun tak pernah menghadirkan dirinya dalam persidangan.

“Dia tak pernah muncul di pengadilan,” ujar Andarias, perwakilan warga. Ia menambahkan, “Kami tak tahu siapa yang kami hadapi.”

Dalam laporan pidana yang mereka serahkan, warga resmi mengadukan dua orang kuasa hukum dari pihak Itje Siti Aisyah, dengan tuduhan pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP.

Selain menyerahkan laporan, massa aksi juga menggelar unjuk rasa di depan Markas Polda Sulsel.

Mereka menuntut kepolisian bersikap independen dan menuntaskan laporan warga secara profesional.

“Kami minta polisi tak ikut campur,” ujar Ansar.

Ia juga mendesak Pengadilan Negeri Makassar agar menunda eksekusi lahan, sambil menunggu proses hukum berjalan.

Andarias mengingatkan agar pengadilan tidak terburu-buru.

“Kami masih menempuh jalur hukum,” katanya.

Warga meyakini, surat kuasa yang diajukan tergugat tak sah. Kuasa hukum tergugat, menurut mereka, tidak pernah bertemu langsung dengan Itje.

“Kalau memang benar dia pemohon, hadirkan saja,” kata Andarias.

Ia menegaskan warga tak akan tinggal diam melihat tanah mereka hendak dieksekusi. (*)