back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
27.2 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Eco-anxiety : Anak Muda Makassar dan Kecemasan Iklim

Generasi muda Makassar tumbuh di tengah krisis iklim dan kecemasan yang tak mereka ciptakan. Dari gawai, kelas, hingga ruang keluarga, kekhawatiran mereka tak selalu...
BerandaInternasionalSIM Indonesia Diterima Tanpa Batas di 8 Negara ASEAN

SIM Indonesia Diterima Tanpa Batas di 8 Negara ASEAN

IN, JAKARTA — SIM Indonesia mulai berlaku di delapan negara ASEAN untuk pengendara mobil dan motor. Pemberlakuan SIM Indonesia ini meliputi jenis SIM A dan SIM C.

Negara yang memberlakukan SIM Indonesia meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura. Saat ini, penerapan SIM Indonesia di delapan negara tersebut telah dimulai.

SIM Indonesia di ASEAN Berlaku Juni

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Dhafi mengatakan bahwa pemberlakuan SIM Indonesia sudah berjalan. Meski demikian, Dhafi menyebut pemberlakuan SIM Indonesia masih dalam tahap sosialisasi.

“Kepolisian di negara ASEAN belum sepenuhnya memahami tampilan SIM Indonesia. Ia berharap pada bulan Juni semua negara ASEAN sudah memahami penggunaan SIM Indonesia,” ujarnya dikutip dari metrotv.com dan cnbcondonesia.com

BACA JUGA: Mendagri Siap Revisi UU Ormas Akibat Maraknya Aksi Premanisme
Sosialisasi SIM Indonesia dilakukan secara virtual melalui forum 48TH ASEAN TRANSPORT FACILITATION WORKING GROUP. Melalui forum ini, informasi terkait penggunaan SIM Indonesia dibahas bersama negara ASEAN.

Pemberlakuan SIM Indonesia akan memudahkan warga Indonesia saat berkendara di luar negeri. Masyarakat Indonesia dapat mengemudi di negara ASEAN tanpa harus membuat SIM Internasional berkat pengakuan SIM Indonesia.

SIM Indonesia diakui di Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Myanmar, Brunei, Malaysia, dan Singapura. Berdasarkan informasi resmi, penggunaan SIM Indonesia efektif diberlakukan mulai 1 Juni 2025.

Polri menyatakan bahwa setelah 1 Juni 2025, penggunaan SIM Indonesia akan menyesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Integrasi ini akan menyatukan NIK dengan dokumen lain, termasuk SIM Indonesia, NPWP, BPJS, dan KTP.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus mengatakan penggabungan data akan dilakukan. Integrasi data NIK dengan SIM Indonesia bertujuan untuk mempermudah legalitas berkendara di negara ASEAN.

Pengakuan SIM Indonesia di negara ASEAN mengacu pada kesepakatan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued”. Kesepakatan ini dibuat pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur dan mencakup SIM Indonesia.

Perluasan kesepakatan mencakup negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja sejak tahun 1999. Meski SIM Indonesia diakui, beberapa negara memberlakukan kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia.

Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara di Malaysia, SIM Indonesia berlaku dengan syarat tertentu sebagaimana dinyatakan oleh Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur. (*/IN)