back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
33 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

5 Tempat Wisata di Sulsel: Alamnya Bikin Tak Percaya Ini Masih Indonesia!

inspirasinusantara.id  -- Sulawesi Selatan menyimpan beragam tempat wisata yang menakjubkan dan tak kalah indah dari destinasi internasional. Dari pantai berpasir putih hingga pegunungan yang...
BerandaKesehatanKorban Luka Demo, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Korban Luka Demo, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

inspirasinusantara.id — Di balik panasnya demonstrasi, hadir harapan bahwa BPJS Kesehatan tetap menjadi sandaran bagi korban luka untuk mendapatkan perawatan tanpa terbebani biaya, meski tidak semua layanan medis dapat ditanggung penuh sesuai aturan yang berlaku.

Gelombang aksi demonstrasi sejak 25 Agustus 2025 hingga kini menyisakan banyak korban luka, baik dari kalangan demonstran maupun aparat keamanan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah biaya perawatan medis mereka akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki batasan layanan yang dapat dijamin.

Baca juga : BPJS Kesehatan: 5 Operasi Tak Ditanggung, 19 Gratis Penuh 

Pasal 52 peraturan tersebut memuat 21 kategori layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS. Beberapa di antaranya mencakup:

1. Perawatan medis di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.

2. Cedera akibat kecelakaan kerja atau lalu lintas yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.

3. Layanan untuk tujuan estetik, ortodonsi, hingga infertilitas.

4. Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba, alkohol, atau hobi berbahaya.

5. Pengobatan alternatif, percobaan medis, hingga penggunaan kosmetik.

6. Layanan kesehatan pada korban tindak pidana, bencana, maupun wabah, yang sudah memiliki skema pendanaan tersendiri dari pemerintah.

Dengan aturan ini, biaya pengobatan korban luka demonstrasi berpotensi tidak seluruhnya dijamin BPJS, tergantung kategori dan penyebab cedera yang dialami.

Perdebatan pun muncul di tengah masyarakat mengenai perlindungan kesehatan bagi warga yang menjadi korban dalam situasi sosial-politik. (*/IN)