15 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Cek Daftarnya! 

15 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Cek Daftarnya! 
ILUSTRASI. 15 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Cek Daftarnya! (Foto:istimewa)

INSPIRASI NUSANTARA–Meski BPJS Kesehatan dikenal membantu banyak orang mengakses layanan medis, ternyata ada sejumlah batasan. Inilah fakta yang perlu Anda tahu sebelum menggunakan kartu BPJS Anda.

BPJS Kesehatan merupakan salah satu solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau. Melalui program ini, peserta hanya perlu membayar iuran bulanan sesuai kelas layanan yang dipilih.

BACA JUGA: Tarif Baru BPJS Kesehatan, Iuran Berpotensi Naik pada 2025 

Saat ini, terdapat tiga pilihan kelas dengan tarif berbeda: kelas 1 sebesar Rp150 ribu per bulan, kelas 2 sebesar Rp100 ribu, dan kelas 3 hanya Rp35 ribu. Namun, meskipun BPJS Kesehatan menawarkan manfaat yang luas, tidak semua jenis layanan kesehatan ditanggung.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan.

Beberapa kondisi kesehatan dan layanan berikut tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan:

1. Wabah atau kejadian luar biasa (KLB): Penanganan wabah berskala besar tidak menjadi tanggungan BPJS.

2. Layanan kecantikan dan estetika: Seperti operasi plastik atau prosedur mempercantik diri lainnya.

3. Perawatan gigi kosmetik: Termasuk pemasangan kawat gigi (behel).

4. Cedera akibat tindak pidana: Seperti kekerasan seksual atau penganiayaan.

5. Usaha menyakiti diri sendiri: Cedera yang disengaja, termasuk upaya bunuh diri.

6. Penyakit akibat alkohol dan obat-obatan: Termasuk ketergantungan narkoba.

7. Pengobatan infertilitas: Penanganan mandul atau gangguan kesuburan.

8. Cedera akibat tawuran: Kasus yang terjadi karena aksi yang tidak dapat dihindari.

9. Layanan di luar negeri: Semua pengobatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.

10. Prosedur eksperimental: Pengobatan atau tindakan medis yang belum teruji secara resmi.

11. Pengobatan alternatif: Termasuk metode tradisional atau komplementer yang belum terbukti secara ilmiah.

12. Alat kontrasepsi dan perlengkapan rumah tangga: Tidak ditanggung dalam layanan kesehatan dasar.

13. Pelayanan yang melanggar aturan: Termasuk rujukan atas permintaan sendiri atau pengobatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS.

14. Cedera akibat kecelakaan kerja atau lalu lintas: Jika sudah ditanggung oleh program jaminan khusus lain, seperti Jasa Raharja.

15. Layanan terkait TNI, Polri, atau bakti sosial: Pengobatan untuk anggota tertentu atau kegiatan amal.

BPJS Kesehatan bertujuan untuk menyediakan akses kesehatan dasar bagi masyarakat luas. Meski begitu, peserta perlu memahami batasan layanan yang dijamin agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan perawatan medis.

Pastikan semua layanan kesehatan yang diperlukan dilakukan di fasilitas yang telah bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.

Dengan mengetahui informasi ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan secara maksimal dan tetap bijak dalam memenuhi kebutuhan medis. (fit/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *