Tarif Baru BPJS Kesehatan, Iuran Berpotensi Naik pada 2025 

Tarif Baru BPJS Kesehatan, Iuran Berpotensi Naik pada 2025 
TARIF BARU BPJS Kesehatan, Iuran Berpotensi Naik pada 2025.(foto:istimewa)

INSPIRASI NUSANTARA–Transformasi besar akan terjadi di BPJS Kesehatan dengan hadirnya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 2025, iuran baru diprediksi akan naik.

BPJS Kesehatan diproyeksikan akan menerapkan kenaikan tarif iuran pada 2025 seiring diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini menggantikan klasifikasi lama, yakni kelas 1, 2, dan 3.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meski regulasi telah ditetapkan, besaran tarif iuran baru masih dalam tahap finalisasi.

Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan tenggat hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, serta tarif pelayanan baru. Hingga saat itu, aturan iuran yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Skema Iuran yang Berlaku Saat Ini

Berdasarkan Perpres 63/2022, iuran BPJS Kesehatan diatur berdasarkan kategori peserta:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan:

Meliputi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS, dengan tarif 5% dari gaji bulanan, di mana 4% dibayarkan pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3. PPU BUMN, BUMD, dan Swasta:

Sama dengan pekerja pemerintahan, dengan pembagian iuran serupa.

4. Keluarga Tambahan PPU:

Untuk anak keempat, orang tua, atau mertua, tarif iurannya sebesar 1% dari gaji per individu, dibayarkan oleh pekerja.

5. Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja:

Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 mulai 2021.

Rp 100.000 per bulan untuk kelas II.

Rp 150.000 per bulan untuk kelas I.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 

Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Ketentuan Pembayaran dan Denda

Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016, kecuali peserta mengaktifkan kembali status kepesertaan dan memanfaatkan layanan rawat inap dalam 45 hari. Dalam kasus tersebut, denda sebesar 5% dari biaya diagnosis awal rawat inap akan dikenakan, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tunggakan dan denda tidak melebihi Rp 30 juta.

Masa Transisi Menuju Sistem Baru

Sementara perubahan menuju KRIS berlangsung, pemerintah terus menyempurnakan kebijakan ini agar sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Dengan waktu transisi hingga pertengahan 2025, masyarakat diharapkan memahami dan mempersiapkan diri terhadap potensi perubahan biaya iuran ini. (fit/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *