INSPIRASI NUSANTARA–Kekerasan ekonomi dalam rumah tangga diidentifikasi sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berdampak serius terhadap perempuan, tetapi kerap tidak dikenali. Praktik ini terjadi melalui pengendalian keuangan, pembatasan akses terhadap uang dan pendapatan, serta penghilangan kesempatan ekonomi korban, yang secara sistemik mengikis kemandirian perempuan.
Kajian mengenai kekerasan ekonomi yang dipublikasikan The Conversation menjelaskan bahwa bentuk KDRT ini berbeda dari kekerasan fisik maupun seksual karena tidak selalu tampak secara langsung. Penulis kajian, Nina Burrow, menyebutkan bahwa kekerasan ekonomi sering tersembunyi di balik relasi rumah tangga yang terlihat normal. “Pengendalian rekening bank, pengambilalihan pendapatan pasangan, hingga pembatasan pengeluaran keluarga merupakan bentuk kekerasan ekonomi yang umum terjadi,” tulis Burrow.
Menurut Burrow, praktik tersebut menciptakan ketergantungan finansial yang disengaja. Ketika korban tidak memiliki akses terhadap sumber daya ekonomi, kemampuan untuk mengambil keputusan, termasuk meninggalkan hubungan yang berbahaya, menjadi sangat terbatas. Kondisi ini membuat perempuan berada dalam posisi rentan secara ekonomi dan psikologis.
Kekerasan ekonomi juga kerap tidak disadari oleh korban. Burrow menjelaskan bahwa norma sosial dalam rumah tangga sering kali melegitimasi pengendalian ekonomi sebagai bagian dari pembagian peran keluarga. Akibatnya, banyak perempuan tidak mengenali pengalaman tersebut sebagai bentuk kekerasan. Minimnya kesadaran ini berkontribusi pada rendahnya pelaporan, sehingga kekerasan ekonomi jarang tercatat dalam data resmi KDRT.
Temuan dalam kajian tersebut menunjukkan bahwa dampak kekerasan ekonomi melampaui persoalan keuangan jangka pendek. Pembatasan akses ekonomi berdampak pada kemampuan perempuan untuk mengakses pendidikan, pekerjaan, dan layanan dasar. Dalam jangka panjang, situasi ini meningkatkan risiko gangguan kesehatan mental dan menghambat korban membangun kehidupan yang mandiri di luar relasi yang merugikan.
Penelitian ini juga menyoroti kuatnya norma sosial dan struktur relasi kuasa dalam rumah tangga yang menempatkan perempuan sebagai pengelola domestik tanpa hak ekonomi setara. Dalam konteks tersebut, pengendalian keuangan sering dipersepsikan sebagai praktik yang wajar, bukan sebagai bentuk kekerasan yang memerlukan intervensi.(eva/IN)







