MAKASSAR,inspirasinusantara.id— Kebijakan kesejahteraan aparatur menjadi salah satu isu penting dalam tata kelola pemerintahan daerah, terutama bagi pegawai non-PNS yang turut menjalankan pelayanan publik. Di tengah kebutuhan ekonomi menjelang Idulfitri, kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin memastikan seluruh aparatur di lingkup pemerintah kota, termasuk PPPK paruh waktu, menjadi penerima THR pada 2026. Kepastian tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian THR.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Makassar karena PPPK berstatus paruh waktu turut dimasukkan sebagai penerima tunjangan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Munafri Arifuddin mengatakan pemerintah kota telah berkoordinasi dengan jajaran pengelola keuangan daerah untuk memastikan proses pencairan THR berjalan sesuai ketentuan.
“Mulai hari ini sudah terproses THR. Baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu semuanya dapat,” kata Munafri di Balai Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi seluruh pegawai yang selama ini terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Makassar.
Munafri menjelaskan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan waktu kerja dan besaran gaji yang diterima.
“Yang paruh waktu itu bentuk cara penghitungannya proporsional, dibagi dari waktu kerjanya dengan nilai gajinya,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan baru dalam struktur kepegawaian pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah kota berupaya memastikan mereka tetap mendapatkan perlakuan yang setara dalam hal kesejahteraan.
“THR bagi PPPK paruh waktu ini kan baru di zaman sekarang, jadi harus ada kesetaraan,” kata Munafri.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menjelaskan pemberian THR kepada PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan THR sepanjang kondisi fiskal memungkinkan.
“Memang pemerintah daerah, sesuai kemampuan keuangan daerah, bisa memberikan THR,” ujar Dakhlan.
Ia menjelaskan perhitungan THR bagi PPPK dilakukan berdasarkan masa kerja sesuai surat keputusan pengangkatan. Jika masa kerja belum genap satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional dari masa kerja yang telah dijalani.
Sebagai contoh, PPPK yang telah bekerja selama lima bulan akan mendapatkan THR dengan perhitungan lima bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji yang diterima. Sementara PPPK dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan menerima THR secara penuh.
Dakhlan mengatakan proses pencairan THR dilakukan bersamaan dengan pegawai negeri sipil dan saat ini telah mulai diproses oleh bagian keuangan daerah.
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu dan penuh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar.
Kebijakan yang didorong Munafri Arifuddin ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keadilan dalam sistem kesejahteraan aparatur di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Dalam jangka panjang, langkah tersebut juga diharapkan memperkuat motivasi kerja aparatur serta menjaga kualitas pelayanan publik bagi masyarakat kota.(*/IN)













