Pajak Marketplace Dipertimbangkan Ulang, Daya Beli Jadi Kunci

JAKARTA,inspirasinusantara.id-Rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap pedagang online di marketplace kembali menjadi sorotan karena hingga kini belum juga diterapkan. Kebijakan yang semula disiapkan untuk kuartal II 2026 itu masih menunggu penilaian pemerintah atas kondisi daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerapan aturan tersebut akan sangat bergantung pada situasi ekonomi setelah triwulan kedua berakhir. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan pajak justru mengganggu pemulihan konsumsi masyarakat.

“Kalau kita lihat daya beli masyarakat seperti apa nanti setelah triwulan kedua berakhir. Itu kalau mengganggu akan kita hindari,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip dari ccnindonesia.com., yang diterbitkan Rabu, (22/4/2026).

Purbaya menjelaskan, wacana pajak marketplace juga muncul dari keluhan pedagang pasar tradisional yang merasa kalah bersaing dengan pelaku usaha di platform digital. Menurut dia, kebijakan ini bukan semata untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk menjaga persaingan usaha agar tetap seimbang.

Ia menegaskan pemerintah masih menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Dalam konteks ini, daya beli menjadi pertimbangan utama sebelum aturan dijalankan.

Aturan terkait pungutan pajak marketplace sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam beleid itu, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang online tertentu.

Pedagang yang masuk dalam ketentuan tersebut adalah mereka yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Mereka juga diwajibkan menyampaikan bukti peredaran bruto kepada marketplace tempat berjualan sebagai dasar pemungutan pajak.

Meski demikian, kebijakan itu belum diterapkan. Pemerintah sebelumnya sempat menunda implementasinya karena menilai kondisi daya beli masyarakat belum pulih, sementara jadwal pelaksanaan yang sempat disebut untuk Februari 2026 juga belum terealisasi.(hsn/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *