MAKASSAR,inspirasinusantara.id — Rencana pemindahan lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Kecamatan Tamalanrea memunculkan persoalan klasik tata kota: benturan antara kebutuhan infrastruktur pengelolaan sampah dan keamanan ruang hidup warga. Penolakan muncul karena lokasi yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman, memicu kekhawatiran atas dampak kesehatan dan lingkungan di masa depan.
Isu ini mencuat dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar dan perwakilan warga Tamalanrea di Balai Kota, Selasa (19/5/2026). Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima langsung aspirasi masyarakat yang tergabung dalam gerakan penolakan pembangunan PSEL.
Perwakilan warga, H. Akbar Adhy, menyatakan bahwa penolakan bukan terhadap proyek pengolahan sampah secara umum, melainkan pada lokasi yang dianggap tidak layak. “Kami ingin menyampaikan aspirasi masyarakat yang menolak PSEL di Tamalanrea karena terlalu dekat dengan permukiman,” ujarnya.
Penolakan tidak hanya datang dari tokoh masyarakat, tetapi juga meluas hingga kalangan perempuan. Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terhadap risiko jangka panjang bagi kesehatan keluarga, terutama jika fasilitas pengolahan sampah dibangun tanpa jarak aman dari rumah penduduk.
Dalam forum tersebut, warga juga menyoroti aspek tata kelola proyek. H. Azis, tokoh masyarakat lainnya, mempertanyakan transparansi proses perencanaan yang dinilai minim pelibatan publik sejak awal. Ia menyebut proyek telah berjalan sejak 2020 hingga 2023, sementara sosialisasi baru dilakukan pada 2025.
“Proyek sudah berjalan lebih dulu, sementara masyarakat baru dilibatkan belakangan. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” katanya.
Azis juga mengungkapkan bahwa warga belum mendapatkan kejelasan terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ketidakpastian ini memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan yang belum terukur secara terbuka.
Di sisi lain, Munafri Arifuddin dalam pertemuan tersebut menegaskan pentingnya ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam menentukan arah kebijakan strategis kota. Ia menerima aspirasi warga sebagai bagian dari proses evaluasi kebijakan, terutama dalam memastikan pembangunan infrastruktur tidak mengabaikan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Salah satu warga, Desina, mengapresiasi langkah pemerintah kota yang membuka ruang komunikasi, namun meminta agar keputusan terkait kontrak proyek tidak dilakukan terburu-buru. “Kami tidak menolak proyeknya, tetapi lokasinya. Karena terlalu dekat dengan rumah warga,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya standar jarak aman dalam pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan jarak yang sangat dekat dengan permukiman, bahkan hampir berdempetan dengan rumah warga.
Penolakan terhadap proyek PSEL di Tamalanrea mencerminkan tantangan besar pengelolaan sampah perkotaan di Makassar. Di satu sisi, kota membutuhkan solusi jangka panjang untuk mengurangi beban TPA dan meningkatkan pemanfaatan energi dari sampah. Di sisi lain, proses perencanaan dan penentuan lokasi menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Ke depan, keputusan yang diambil Pemerintah Kota Makassar, dengan Munafri Arifuddin sebagai aktor kebijakan, akan menentukan arah pembangunan infrastruktur lingkungan yang inklusif dan berkelanjutan. Transparansi, pelibatan masyarakat, serta kepastian kajian lingkungan menjadi kunci agar proyek strategis seperti PSEL tidak hanya menjawab persoalan sampah, tetapi juga menjaga kualitas hidup warga kota.(*/IN)













