MAKASSAR,inspirasinusantara.id — Besarnya belanja rutin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya perjalanan dinas dan pengadaan kendaraan, menjadi sorotan dalam upaya meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran publik di Kota Makassar. Di tengah kebutuhan pembiayaan sektor dasar seperti pendidikan, infrastruktur, dan layanan lingkungan, struktur belanja yang kurang produktif dinilai perlu ditata ulang.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengambil langkah efisiensi dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga kisaran Rp50–60 miliar pada tahun 2026. Kebijakan ini mencakup pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.
“Tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar melakukan efisiensi pada pos perjalanan dinas seluruh OPD. Anggaran perjalanan dinas kita hemat mencapai Rp50–60 miliar,” ujar Munafri Arifuddin, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, Munafri Arifuddin juga menghentikan pengadaan kendaraan dinas baru pada tahun anggaran yang sama. Pemerintah kota memilih memaksimalkan kendaraan operasional yang sudah tersedia, termasuk pengadaan sebelumnya yang masih dinilai layak pakai.
“Tahun 2026, tidak ada pengadaan kendaraan dinas baru. Kita maksimalkan yang ada,” tegasnya.
Menurut Munafri Arifuddin, langkah efisiensi ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kinerja aparatur, melainkan mendorong perubahan pola kerja yang lebih adaptif dan berbasis teknologi. Ia menilai koordinasi pemerintahan tetap dapat berjalan efektif melalui alternatif seperti pertemuan virtual.
“Perjalanan dinas kita batasi, tapi kinerja tidak boleh turun. Sekarang sudah banyak alternatif yang lebih efisien,” katanya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M. Dakhlan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga merujuk pada arahan Kementerian Dalam Negeri terkait pengendalian belanja perjalanan dinas. Pemerintah kota, kata dia, akan menyesuaikan struktur anggaran melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Ini bukan sekadar imbauan, tapi perintah regulasi. Karena itu kami akan melakukan penyesuaian anggaran,” ujarnya.
Anggaran yang dihemat dari kebijakan ini dialihkan ke sektor prioritas, di antaranya pendidikan, infrastruktur, serta penanganan lingkungan. Sejumlah kebutuhan seperti pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan perbaikan jalan lingkungan menjadi fokus penguatan belanja.
Kebijakan ini menandai pergeseran arah belanja Pemerintah Kota Makassar dari dominasi pengeluaran rutin menuju pembiayaan program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Dalam jangka panjang, langkah tersebut berpotensi meningkatkan efisiensi fiskal daerah sekaligus memperkuat kualitas layanan publik.
Namun, implementasinya juga memerlukan pengawasan dan konsistensi agar efisiensi tidak mengganggu operasional pemerintahan, serta memastikan alokasi anggaran benar-benar tepat sasaran sesuai kebutuhan pembangunan kota.(*/IN)













