MAKASSAR,inspirasinusantara.id — Peningkatan volume sampah yang tidak sebanding dengan kapasitas pengelolaan menjadi tantangan utama di Kota Makassar. Ketergantungan pada sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dinilai აღარ mampu menjawab kebutuhan kota yang terus berkembang, sehingga mendorong percepatan transformasi menuju sistem yang lebih modern dan berkelanjutan.
Dalam upaya tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengikuti rapat koordinasi pengembangan infrastruktur dasar bersama Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Jakarta, Selasa (21/6/2026). Pertemuan ini membahas penguatan sinergi antara kebijakan nasional dan program strategis daerah, termasuk penanganan sampah berbasis teknologi.
Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah mendorong implementasi program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Antang, Kecamatan Manggala. Proyek tersebut disebut telah memasuki tahap lanjutan.
“Kami melakukan konsultasi terkait pengembangan PSEL yang saat ini sudah memasuki tahap lanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa percepatan program ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden terkait PSEL, yang diarahkan sebagai solusi terhadap kompleksitas persoalan sampah perkotaan. Menurutnya, peningkatan timbunan sampah di TPA menuntut perubahan pendekatan dari metode konvensional ke sistem yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
“Dengan adanya PSEL, kita tidak hanya mengurangi beban sampah di TPA, tetapi juga mengubahnya menjadi sumber energi yang bermanfaat,” kata Munafri Arifuddin.
Pengembangan PSEL di Makassar diproyeksikan menjadi bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah, dari sekadar pembuangan menuju pemanfaatan yang memiliki nilai tambah. Selain mengurangi volume sampah, program ini juga diharapkan berkontribusi pada penyediaan energi alternatif di tingkat lokal.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), guna memastikan keselarasan perencanaan lintas sektor.
Ke depan, percepatan PSEL Antang menjadi bagian dari arah kebijakan jangka panjang Pemerintah Kota Makassar dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi. Meski membuka peluang pengurangan beban lingkungan dan pengembangan energi, implementasinya tetap menghadapi tantangan pada aspek pembiayaan, kesiapan teknologi, serta keberlanjutan operasional di tingkat daerah.(*/IN)














