DPMPTSP Makassar Bantu Pelaku Usaha Tertib Lapor Investasi

DPMPTSP Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Angkatan II Tahun 2026 untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan realisasi investasi. Kegiatan ini membantu peserta memahami tata cara pelaporan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

MENDUKUNG. DPMPTSP Makassar menggelar Bimtek LKPM 2026 untuk membantu pelaku usaha memahami pelaporan investasi melalui OSS-RBA secara tepat waktu.

INSPIRASINUSANTARA.ID — Bimtek tersebut berlangsung di Hotel Novotel Makassar pada Kamis, 2 Juli 2026. Kegiatan mengusung tema “Meningkatkan Pemahaman LKPM di Kota Makassar” dan diikuti para pelaku usaha.

Pelaksanaannya bertepatan dengan periode pelaporan LKPM Triwulan II 2026 bagi pelaku usaha non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK), serta pelaporan Semester I 2026 bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Periode pelaporan tersebut berlangsung pada 1–15 Juli 2026.

Momentum ini penting karena pelaku usaha perlu memastikan laporan disampaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Bagi pemerintah daerah, laporan tersebut menjadi salah satu sumber informasi untuk memantau perkembangan investasi di Makassar.

DPMPTSP Makassar Berikan Pendampingan Pelaporan LKPM

Melalui Bimtek LKPM Angkatan II, DPMPTSP Makassar memberikan penjelasan mengenai tata cara penyampaian laporan. Materinya mencakup pengisian data hingga mekanisme pelaporan melalui sistem OSS-RBA.

Peserta juga memperoleh kesempatan untuk berkonsultasi mengenai kendala yang mereka hadapi. DPMPTSP membuka pendampingan teknis agar pelaku usaha dapat memahami proses pelaporan dengan lebih baik.

Pendampingan ini penting karena kesalahan pengisian atau kurangnya pemahaman terhadap prosedur dapat menghambat penyampaian laporan. Dengan penjelasan langsung, pelaku usaha diharapkan mampu menyiapkan data dan memenuhi kewajibannya sesuai jadwal.

Namun, pelaporan LKPM bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi. Informasi yang disampaikan harus sesuai dengan kondisi kegiatan usaha agar dapat menggambarkan perkembangan investasi secara akurat.

Mengapa Pelaporan LKPM Penting bagi Pelaku Usaha?

LKPM merupakan laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan penanaman modal. Informasi di dalamnya membantu pemerintah memantau realisasi investasi dan mengevaluasi perkembangan kegiatan usaha.

Data tersebut juga menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan investasi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha. Karena itu, laporan yang lengkap dan akurat dibutuhkan agar pemerintah memiliki gambaran lebih baik mengenai kondisi investasi di daerah.

Bagi pelaku usaha, memahami prosedur pelaporan membantu menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan jadwal pelaporan berdasarkan kategori dan periode masing-masing.

Ketentuan pelaporan tidak sama untuk seluruh skala usaha. Usaha kecil menyampaikan LKPM setiap semester, sedangkan usaha menengah dan besar melaporkannya setiap triwulan. Usaha mikro dikecualikan dari kewajiban LKPM sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kategori usahanya sebelum menyampaikan laporan. Ketepatan periode dan kesesuaian data sama pentingnya dengan ketepatan waktu pengiriman.

Data LKPM Mendukung Pemantauan Investasi Makassar

DPMPTSP Makassar menilai kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM berperan dalam mendukung peningkatan investasi dan pembangunan ekonomi daerah.

Data yang terkumpul membantu pemerintah memantau realisasi penanaman modal. Informasi tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat perkembangan investasi dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi dunia usaha.

Meski demikian, laporan yang masuk tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa investasi meningkat. Data perlu dianalisis bersama informasi lain untuk memahami kondisi dan perkembangan ekonomi secara lebih menyeluruh.

Karena itu, pembinaan dan pendampingan pelaku usaha menjadi bagian penting dari pelayanan investasi. Pelaku usaha perlu memahami kewajibannya, sedangkan pemerintah membutuhkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui Bimtek LKPM Angkatan II Tahun 2026, DPMPTSP Makassar mendorong pelaku usaha agar menyampaikan laporan secara tertib, lengkap, dan tepat waktu. Kepatuhan tersebut diharapkan mendukung pemantauan investasi sekaligus memperkuat dasar perencanaan pembangunan ekonomi Kota Makassar. (*/IN)

Banner Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *