IN, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerapkan aturan tentang kampanye Pemilu 2024 yang harus diikuti kepala daerah. Jika Danny Pomanto tetap menjabat Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud, maka aturan tersebut akan menjeratnya sebagai Walikota Makassar.
Larangan KPU ini berlaku untuk kepala daerah baik itu Gubernur, Wakil Gubernur, Wali kota, Wakil Walikota, Bupati maupun Wakil Bupati. Aturan ini tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Bunyinya, kepala daerah dilarang untuk menjadi ketua tim kampanye pada Pemilu 2024.
“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu,” demikian bunyi Pasal 64 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Danny Pomanto Bakal Hengkang sebagai Ketua TPD Ganjar-Mahfud: Diganti Kalangan Milenial
Namun, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota bisa menjadi anggota tim Kampanye Pemilu dan/atau Pelaksana Kampanye Pemilu. Jika dilaksanakan dalam waktu bersamaan, maka tugas pemerintah sehari-hari diambil alih oleh sekretaris daerah.
Selain itu, pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara atau fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika melakukan kampanye Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar Danny Pomanto bakal mundur dari posisinya sebagai Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) pasangan bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Sulawesi Selatan. Ia menjelaskan kalau posisi itu akan digantikan kalangan milenial.
“Saya akan mundur, tetap berperan tapi tidak boleh jadi ketua. Tidak bisa jadi ketua tim kampanye. Daripada nanti bermasalah,” kata Danny di saat diwawancarai di Balai Kota Makassar, Senin (30/10/2023).
Ganjar-Mahfud Resmi Daftar sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden di KPU
Danny pun tidak keberatan jika harus meninggalkan posisinya dibanding melanggar aturan. Keputusannya untuk mundur merujuk pada salah satu aturan yang menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye.
Aturannya tertuan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 64 menjelaskan bahwa kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.