IN, MAKASSAR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran dirinya kepada Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
“Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg,” kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di Jakarta
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan sebelumnya kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
“Saya nyatakan saya berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli harus dinonaktifkan dari jabatannya sesuai aturan yang berlaku.
Jadi Tersangka, Firli Bahuri Sesuai Aturan Wajib Dinonaktifkan Sebagai Ketua KPK
Ketentuan yang mewajibkan Firli untuk diberhentikan sementara tertuang pada pada pasal 32 (2) UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian sementara pimpinan KPK jika menjadi tersangka.