IN, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli harus dinonaktifkan dari jabatannya sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan yang mewajibkan Firli untuk diberhentikan sementara tertuang pada pada pasal 32 (2) UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian sementara pimpinan KPK jika menjadi tersangka.
“Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya,” demikian bunyi pasal tersebut.
BACA JUGA:
Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Terancam Penjara Seumur Hidup
Berikut bunyi lengkap Pasal 32:
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. mengundurkan diri; atau
g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli terancam pidana seumur hidup buntut kasus ini.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Penetapan Firli sebagai tersangka ini dilakukan usai penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa hampir ratusan saksi. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari 7 ahli. Mulai dari ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, dan ahli digital forensik.
“Dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023,” tambahnya.
Firli bakal dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (fai/IN)