Lalita Sosialisasikan UUD 1945 sebagai Pilar Kesatuan Bangsa di Biak Barat

Lalita
SOSIALISASI. Anggota DPD/MPR RI asal Papua, Lalita S.H., M.H., kembali melakukan sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada masyarakat di Distrik Biak Barat, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Sabtu (14/12/2025). (foto:ist)

BIAK, inspirasinusantara.id — Anggota DPD/MPR RI asal Papua, Lalita S.H., M.H., kembali melakukan sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada masyarakat di Distrik Biak Barat, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Sabtu (14/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Lalita mengangkat tema UUD 1945 sebagai Pilar Konstitusional Kesatuan Bangsa.  Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai konstitusi sebagai fondasi persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di wilayah Papua.

Lalita menegaskan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, berbagai pasal dalam UUD 1945 secara tegas menempatkan Indonesia sebagai negara kesatuan, sehingga seluruh wilayah, termasuk Papua dan Biak Barat, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI.

Ia juga menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak hanya mengatur sistem ketatanegaraan, tetapi mengandung nilai-nilai fundamental seperti persatuan, keadilan, dan kebersamaan. Prinsip negara kesatuan serta pengakuan terhadap keberagaman daerah menjadi bukti bahwa konstitusi Indonesia dirancang untuk mempersatukan perbedaan dalam satu ikatan kebangsaan.

“Penguatan pemahaman konstitusi di tingkat masyarakat sangat penting untuk mencegah potensi perpecahan. Dengan memahami UUD 1945, masyarakat diharapkan semakin sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta berperan aktif menjaga persatuan dan kedamaian di lingkungan masing-masing,” kata Lalita.

Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari masyarakat Biak Barat. Warga menilai kegiatan ini memberikan pemahaman baru tentang pentingnya UUD 1945 sebagai pilar konstitusional yang menjaga keutuhan bangsa, terutama dalam konteks kehidupan sosial yang beragam di Papua.

Sosialisasi diakhiri dengan sesi dialog dan tanya jawab. Sejumlah warga menyampaikan aspirasi serta harapan agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga nilai-nilai konstitusi semakin mengakar dan memperkuat persatuan bangsa dari daerah hingga tingkat nasional. (*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *