Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di Jakarta

OTT. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. (Foto:IST/Google )

 

IN, MAKASSAR – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan.  Tim KPK menindaki Abdul Gani pada Senin (18/12/2023).

 

“Tempat penangkapan di antaranya di sebuah hotel di Jakarta Selatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023)

Nawawi Pomolango Resmi Jadi Ketua KPK Sementara Usai Dilantik Jokowi

Sebelumnya, KPK membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Selain Abdul Gani  tim penindakan juga turut mengamankan beberapa pihak lainnya di DKI Jakarta dan Ternate.

 

“Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate. Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan bebetapa pejabat lainnya serta pihak swasta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).

Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri

Ali mengatakan, Abdul Gani Kasuba dan beberapa pihak lainnya yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Ali mengatakan, Abdul Gani Kasuba dan beberapa pihak lainnya yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Ali berjanji akan membeberkannya ke publik perihal konstruksi dan kronologi ott ini.

 

“Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” kata Ali.

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan terhadap pejabat negara di Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

 

“Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

 

Berdasarkan KUHP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *