IN, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Nawawi Pomolango menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara menggantikan Firli Bahuri. Nawawi mengisi jabatan Ketua KPK usai Firli Bahuri dinonaktifkan karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Prosesi pelantikan Nawawi Pomolango digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Upacara pelantikan dimulai dengan pembacaan Keppres nomor 116 tanggal 24 November 2023 terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango.
Usai pembacaan Keppres dilanjutkan dengan sumpah jabatan.
“Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapa pun juga,” demikian bunyi petikan sumpah yang dibacakan Nawawi.
Profil Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri
“Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.
Usai pengucapan sumpah jabatan, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri
Pelantikan Ketua KPK sementara ini turut dihadiri Anggota Dewas KPK, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsudin Haris, dan Harjono. Juga para pimpinan KPK antara lain Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.
Tampak juga para petinggi negara seperti Menesneg Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan Pda Metro Jaya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sesuai aturan yang ada, pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka wajib dinonaktifkan dari jabatannya.