IN, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Keppres pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ditunjuk menjadi Ketua KPK sementara.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Hasto Sekjen PDIP Tak Kuasa Menahan Tangis saat Bercerita tentang Presiden Jokowi
Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu dijelaskan Ari ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam. Keppres tersebut ditekan setibanya Jokowi dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Ari Dwipayana sebelumnya mengungkapkan jika sesuai amanat Undang-Undang KPK, ketua KPK harus diberhentikan sementara jika berstatus tersangka.
Dia juga membocorkan jika salah satu dari empat pimpinan aktif KPK akan menggantikan posisi Firli Bahuri. Seperti diketahui, Firli menjadi tersangka lantaran terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini,” kata Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, saat ditanya soal kandidat pengganti Firli Bahuri.
Kirim Bantuan ke Gaza, Jokowi: Indonesia akan Terus Bersama Perjuangan Bangsa Palestina
Ari menegaskan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli Bahuri.