inspirasinusantara.id — Di Indonesia, pernikahan sering diposisikan sebagai ruang aman bagi perempuan. Namun, di balik narasi ideal tentang keluarga harmonis, terdapat persoalan yang jarang dibicarakan secara terbuka: ketidakberdayaan perempuan menikah dalam mengendalikan hak-hak seksual dan kesehatan reproduksinya sendiri.
Tabunya pembicaraan soal seksualitas, kuatnya nilai patriarki, serta anggapan bahwa relasi suami-istri bersifat “otomatis setuju” membuat banyak risiko dalam pernikahan luput dari perhatian kebijakan publik. Akibatnya, sejumlah ancaman mulai dari kekerasan seksual, kehamilan yang tidak diinginkan, hingga penularan penyakit menular seksual terus berulang, terutama menimpa perempuan.
Seksualitas dalam Bingkai Norma Patriarki
Mayoritas masyarakat Indonesia masih memandang seksualitas sebagai wilayah privat yang tidak pantas dibicarakan, terlebih oleh perempuan. Dalam kerangka budaya patriarki, perempuan diharapkan patuh dan menempatkan kebutuhan seksual suami sebagai kewajiban moral dalam pernikahan.
Kondisi ini membatasi ruang perempuan untuk berunding, bertanya, atau bahkan menolak aktivitas seksual yang tidak aman atau tidak diinginkan. Padahal, negosiasi seksual atau kemampuan menyampaikan persetujuan, penolakan, dan syarat dalam hubungan seksual merupakan bagian penting dari hak asasi dan kesehatan reproduksi.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa perempuan menikah yang hidup dalam lingkungan patriarki cenderung kesulitan mengantisipasi dampak dari aktivitas seksual bersama pasangan. Risiko tersebut bukan hanya bersifat personal, tetapi juga berdampak pada kesehatan publik hal ini dikutip dari https://theconversation.com/id.
Ancaman yang Sering Tak Diakui Negara
Pertama, perkosaan dalam perkawinan. Perkosaan dalam perkawinan (marital rape) masih menjadi fenomena yang sulit diakui secara sosial maupun hukum. Norma yang menganggap hubungan seksual sebagai “hak suami” membuat banyak kasus kekerasan seksual dalam pernikahan tidak dikenali sebagai kejahatan. Penolakan istri sering dianggap melanggar norma rumah tangga, bahkan ketika dilakukan dalam situasi paksaan atau kekerasan.
Akibatnya, korban tidak hanya kehilangan akses ke keadilan, tetapi juga terjebak dalam trauma berlapis tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.
Kedua, kehamilan yang tidak diinginkan.
Dalam relasi seksual yang tidak setara, perempuan sering menjadi pihak yang paling menanggung konsekuensi kehamilan yang tidak direncanakan, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Minimnya negosiasi terkait penggunaan kontrasepsi membuat kehamilan kerap dipandang sebagai “nasib”, bukan akibat dari kegagalan sistem perlindungan dan edukasi kesehatan reproduksi.
Ketiga, penularan penyakit menular seksual.
Data Kementerian Kesehatan tahun 2023 menunjukkan peningkatan kasus HIV dan sifilis yang didominasi oleh ibu rumah tangga. Bahkan, jumlah ibu rumah tangga pengidap HIV tercatat lebih tinggi dibanding kelompok pekerja seks atau laki-laki homoseksual.
Sejumlah studi mengungkap bahwa penularan ini sering berasal dari pasangan sah yang memiliki perilaku seksual berisiko. Banyak perempuan tidak mengetahui status kesehatan suaminya dan tidak memiliki posisi tawar untuk menegosiasikan hubungan seksual yang aman. Padahal, penularan HIV pada perempuan menikah berpotensi menular secara vertikal kepada anak dan memperluas penyebaran HIV ke populasi umum, tantangan serius bagi target kesehatan nasional dan kualitas bonus demografi 2045.
Negosiasi Seksual sebagai Isu Kebijakan, Bukan Sekadar Pilihan Personal
Penelitian menunjukkan bahwa pada 2017, hanya 51 persen perempuan menikah di Indonesia yang mampu menolak hubungan seksual, dan hanya 21 persen yang mampu menegosiasikan penggunaan kondom dengan pasangan. Angka ini menunjukkan bahwa negosiasi seksual bukan persoalan individu semata, melainkan terkait erat dengan struktur sosial dan ekonomi.
Perempuan yang bekerja, berpendidikan lebih tinggi, dan terlibat dalam pengambilan keputusan rumah tangga cenderung memiliki kemampuan negosiasi yang lebih baik. Faktor pasangan, seperti tingkat pendidikan suami dan kondisi ekonomi keluarga juga berpengaruh signifikan.
Artinya, ketimpangan kuasa dalam relasi rumah tangga masih menjadi penghambat utama perlindungan kesehatan reproduksi perempuan.
Ke Mana Arah Kebijakan Harus Bergerak?
Upaya meningkatkan kemampuan negosiasi seksual perempuan menikah tidak bisa diserahkan pada kesadaran individu semata. Ia memerlukan intervensi kebijakan yang konsisten, mulai dari pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif, ruang diskusi publik yang aman, hingga penguatan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam pernikahan.
Pemerintah, bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tenaga kesehatan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, perlu membuka ruang dialog yang jujur tentang seksualitas, bukan sebagai isu moral semata, tetapi sebagai, urusan kesehatan publik dan keadilan gender.
Tanpa itu, pernikahan akan terus diperlakukan sebagai wilayah kebal kritik, sementara perempuan menanggung risiko yang seharusnya bisa dicegah. Negosiasi seksual bukan ancaman bagi institusi keluarga, melainkan fondasi bagi relasi yang aman, setara, dan berkelanjutan. (*/IN)












