IN, JAKARTA – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman mengumumkan pengenaan pajak atas produk rokok elektrik (REL) yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang.
Aturan pengenaan pajak ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
“Penerbitan PMK ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).
Bakal Naikkan Tarif CHT di 2024, Kemenkeu Siapkan 17 Juta Pita Cukai Rokok Baru
Pengenaan pajak ini lanjut Luky sapaannya, juga bertujuan untuk mengendalikan jumlah konsumsi rokok di Indonesia. Makanya, ia meminta kerjasama semua pelaku usaha REL agar dapat bersama-sama pemerintah mengimplementasikan aturan tersebut.
“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” jelasnya.
Luky juga mengatakan pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik ini akan berdampak pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.
Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009.
BLT Cair, Begini Cara Mudah Cek Status Penerimaan Bansos
Kemudian menurutnya pengenaan pajak rokok elektrik ini dilakukan bukan hanya untuk pendapatan negara saja, melainkan juga aspek keadilan mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014.
Sebab penerimaan cukai rokok elektrik sepanjang 2023 ini hanya sebesar Rp 1,75 triliun. Jumlah ini hanya sebesar 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.