Bakal Naikkan Tarif CHT di 2024, Kemenkeu Siapkan 17 Juta Pita Cukai Rokok Baru 

CUKAI. Kemenkeu RI berencana akan naikkan tarif cukai sejalan dengan persiapan 17 juta pita cukai rokok baru. (Foto:IST/Google)

IN, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk keperluan pada bulan Januari 2024 mendatang. Hal ini sejalan dengan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan jumlah tersebut sesuai dengan pesanan dari industri rokok yang telah disampaikan ke kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah. Ungkapnya pada Konferensi Pers APBN KITA Edisi 16 Desember 2023 lalu, di Jakarta.

“Pita cukai rokok tersebut akan diproduksi di Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan diharapkan selesai sebelum tahun 2024,” tambah Askolani, pada Sabtu, (16/12/2023).

Biro Ekbang Sulsel Target Realisasi DBH CHT di Atas 90 Persen

Dengan demikian, pada 1 Januari 2024, industri rokok yang telah memesan pita cukai baru dapat menggunakannya.

Kemenkeu berkomitmen untuk memperkuat pengawasan guna mencegah penjualan rokok ilegal dengan pita cukai palsu. Hingga Oktober 2023, Bea Cukai telah menangani 641 juta batang rokok dengan pita cukai palsu, termasuk penindakan di Jawa Timur sebanyak 84 juta batang dan di Jawa Tengah sebanyak 36 juta batang.

Askolani menyebut bahwa studi universitas menunjukkan tindakan penindakan pita cukai membantu meningkatkan produksi rokok sekitar 5,3 persen dan memberikan kontribusi penerimaan negara sebesar 0,3 persen.

Dana Transfer Daerah Sulsel 2024 Rp 54,7 Triliun, Pj Gubernur Bahtiar Minta Anggaran Dimaksimalkan

Pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen pada tahun 2024. Untuk rokok elektrik dan produk tembakau lainnya, tarif akan dinaikkan masing-masing sebesar 15 persen dan enam persen pada tahun yang sama.

Keputusan ini, menurut Askolani, diambil untuk mengurangi prevalensi rokok dan mempertimbangkan industri serta pekerja tembakau dan cengkeh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *