IN, JAKARTA – Komisioner KPU RI Idham Holik memberikan peringatan kepada para peserta Pemilu 2024 agar mencermati batasan sumbangan dana kampanye. Hal ini untuk menghindari adanya kasus pidana yang menjerat peserta Pemilu 2024 karena menerima bantuan dari sumber yang tidak jelas.
“KPU mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye. Dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku,” kata Idham dalam keterangan persnya, Minggu, 17 Desember 2023.
KPU Buka Loker 5,7 Juta Petugas KPPS Pemilu 2024: Ini Syarat, Besaran Gaji hingga Cara Daftarnya
Idham pun mengungkapkan, isi pokok surat PPATK yang dikirim ke KPU terkait dugaan transaksi dana kampanye Pemilu 2024. Dalam surat itu, PPATK melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box).
“SDB pada periode Januari 2022-30 September 2023, bank di BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) ataupun bank BUMN. Menurut PPATK, penggunaan uang tunai dari SDB akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan,” ucap Idham.
Debat Perdana, Ketua KPU Hasyim Minta Tiga Capres Yakinkan Rakyat Lewat Visi, Misi dan Program Kerja
Atas dasar itulah, Idham menegaskan, KPU kembali melakukan peringatan keras terkait dana kampanye. Karena, data SDB tersebut, sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global.
“Di mana tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut, tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi. Regulasi kampanye dan dana kampanye, pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu,” ujar Idham.