KPU Buka Loker 5,7 Juta Petugas KPPS Pemilu 2024: Ini Syarat, Besaran Gaji hingga Cara Daftarnya

KPPS. KPU membuka lowongan kerja untuk calon anggota KPPU 2024. (Foto:IST/Google)

 

IN, MAKASSAR – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi pesta demokrasi Republik Indonesia paling besar sepanjang sejarah negara ini berdiri. Dalam pemilu nanti, pemilihan serentak akan berlangsung di mana rakyat akan memilih presiden-wakil presiden, anggota legislatif, dan senator.

Melansir dari Indonesia.go.id, sebanyak 204.807.222 pemilih telah ditetapkan oleh Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024

Pemilih akan menuju 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih tiga pasangan calon presiden-wakil presiden dan sekitar 9.917 calon legislatif (caleg) di DPR RI, serta 668 calon DPD RI.

Selain itu, ratusan ribu caleg lainnya di seluruh Indonesia siap untuk dipilih guna mengisi kursi parlemen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pemberlakuan Insentif PPN DTP Angin Segar untuk Bisnis Properti di Makassar

Untuk melancarkan pemilu 2024, diperlukan banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setiap TPS memerlukan tujuh anggota KPPS, sehingga diperlukan sekitar 5.741.127 orang untuk mengisi posisi tersebut di seluruh Indonesia.

Banyaknya anggota KPPS akan menjadi ujung tombak dalam menjaga tegaknya demokrasi Indonesia melalui Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Jika tertarik menjadi anggota KPPS pemilu 2024, beberapa informasi yang dirangkum InspirasiNusantara.id ini akan menjadi sangat penting. Yuk, simak selengkapnya.

Segini Besaran Gaji Anggota KPPS

Pendaftaran anggota KPPS telah dibuka oleh KPU, dengan masa kerja dari 25 Januari 2023 hingga 25 Februari 2024. Anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000, naik Rp650.000 dibandingkan Pemilu 2019, sedangkan Ketua KPPS akan mendapatkan Rp1.200.000.

Aplikasi Pendaftaran KPPS: SIAKBA

• KPU menggunakan aplikasi bernama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk menerima pendaftaran petugas KPPS.

• Aplikasi ini diharapkan memudahkan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota KPPS

• Calon anggota KPPS dapat mendaftar secara daring melalui siakba.kpu.go.id atau datang langsung ke sekretariat PPS di kantor desa/kelurahan.

• Dokumen pendukung yang diperlukan meliputi KTP, ijazah pendidikan terakhir, surat keterangan kesehatan, surat pernyataan kesediaan, dan pasfoto berwarna.

• Calon anggota KPPS harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

• Syarat lainnya mencakup setia kepada Pancasila, integritas, tidak menjadi anggota partai politik, dan berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Jadwal Tahapan Seleksi Anggota KPPS

Pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung pada 11-20 Desember 2023, diikuti penelitian administrasi pada 11-22 Desember 2023.

Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 29-30 Desember 2023, dengan pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *