IN, MAKASSAR – Summarecon Mutiara Makassar (SMM) menanggapi pemberlakuan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Pasalnya, aturan ini merupakan angin segar bagi industri properti di Makassar.
Head of Marketing SMM Rustam Effendy Salim mengatakan, kebijakan ini sangat memudahkan masyarakat memiliki hunian.
“SMK menyambut baik insentif pemerintah berupa PPN DTP. Ini menjadi kesempatan baik bagi masyarakat untuk memiliki hunian nyaman di Summarecon dengan harga yang lebih terjangkau,” kata Rustam, saat dihubungi, Minggu (10/12/2023).
Ia menjelaskan kalau Summarecon Mutiara Makassar sendiri terdapat empat cluster hunian yang diikutkan dalam program insentif DTP.
Mulai sari Jade 2 Residence, Crystal Residence, The Topaz Residence dan Tipe Sherry.
“Selain itu ada juga Ruko Graha Boulevard. Unit yang tersedia sangat terbatas jadi miliki hunian idaman di Summarecon saat ini juga,” tambahnya.
Rustam mengaku optimis, target penjualan tercapai berkat kebijakan tersebut.
Summarecon Mutiara Makassar pun menargetkan unit yang ikut serta dalam program insentif PPN ini habis terjual selama periode program.
“Hunian dan ruko SMM yang ikut dalam program ini dipasarkan mulai harga Rp800 juta hingga Rp3 miliaran,” sebut Rustam.
Untum diketahui kebijakan yang mengarah pada penerapan insentif pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Nah, merujuk pada PMK Nomor 120 Tahun 2023 Pasal 2 Ayat 1, insentif PPN DTP yang diberikan untuk pembelian baik rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, maka ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023.
Adapun pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan PPN DTP, yaitu bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Sementara untuk rumah susun dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut juga harus memenuhi persyaratan yaitu harga jual paling banyak Rp5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Merujuk Pasal 5 Ayat 1, PPN DTP ini hanya dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.
Namun, orang pribadi atau masyarakat yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlaku PMK ini, masih dapat memanfaatkan PPN DTP sesuai PMK 120/2023.
Masyarakat yang berhak mendapatkan PPN DTP ini adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan (NIK).
Sementara itu, warga negara asing yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan juga berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP ini.