Ragam  

Nia Daniaty Dituntut Rp8,1 Miliar, Buntut Kasus Penipuan CPNS Bodong yang Menyeret Putrinya Olivia Nathania

CPNS. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap Olivia Nathania, anak dari penyanyi lawas Nia Daniaty pada Rabu (13/12/2023). (Foto:IST/Kapanlagi)

IN, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap Olivia Nathania, anak dari penyanyi lawas Nia Daniaty pada Rabu (13/12/2023). Ia diadili karena melakukan  penipuan terhadap 179 korban CPNS bodong pada September 2021 lalu.

Penjatuhan hukuman kepada Olivia telah melalui proses yang cukup panjang dengan rentang waktu sidang sekitar satu tahun. Adapun hasil putusannya, yaitu ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kemudian diikuti dengan vonis 3 tahun hukuman penjara.

“Ketiga, menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Empat, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah,” ujar Hakim Ketua.

Begini Sejarah Panjang Dapur Rekaman Musik di Ujung Panjang, Makassar

Pihak penggugat yang diwakili oleh Desi Hadi Saputri merasa bersyukur karena semua tuntutan terhadap Olivia Nathania berhasil dikabulkan oleh majelis hakim. Ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar juga disahkan sebagai bentuk ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan.

“Kami berharap pihak Olivia, Rafly dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan,” pungkas Desi pada Kamis, (14/12/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *