MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo menolak status sebagai pelaku UMKM. Mereka meminta pemerintah tetap mengakui mereka sebagai pekerja.
Penolakan itu disampaikan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Persoalannya bukan hanya soal perubahan status.
Status tersebut berkaitan dengan bagaimana posisi driver dipandang. Termasuk hubungan kerja yang melekat pada pekerjaan mereka.
SPAI meminta status tersebut tetap dipertahankan. Sikap itu berkaitan dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Perpres tersebut mengatur Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini menjadi bagian penting dalam perdebatan status driver.
Perdebatan berawal dari wacana pengalihan status pengemudi. Pengemudi disebut akan dikategorikan sebagai pelaku UMKM. Namun, SPAI menilai pengalihan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Mereka meminta status pengemudi tetap sebagai pekerja.
Ketua SPAI Lily Pujiati menjelaskan alasan penolakan tersebut. Menurut Lily, pengemudi ojol memenuhi unsur hubungan kerja. Unsur tersebut, kata dia, telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Undang-undang tersebut mengatur tentang Ketenagakerjaan.
“Karena saat ini ada klaim Menteri UMKM yang mengalihkan status sebagai pengusaha UMKM,” kata Lily dikutip dari bloombergtechnoz.com.
Menurut Lily, pengalihan tersebut tidak memiliki landasan hukum. “Padahal itu sama sekali tidak berdasar karena tidak ada landasan hukumnya,” ujarnya.
Lily kemudian membandingkan status UMKM dengan status pekerja. Menurutnya, pengemudi ojol memiliki payung hukum sebagai pekerja.
“Sebaliknya ojol sebagai pekerja ada payung hukumnya,” kata Lily.
Payung hukum tersebut merujuk UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Lily juga merujuk Pasal 1 ayat 15 dalam aturan tersebut. Pasal itu membahas unsur hubungan kerja. Menurut Lily, hubungan kerja memiliki tiga unsur.
Unsur tersebut adalah pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiganya menjadi dasar argumen SPAI mempertahankan status pekerja.
Di sinilah perbedaan status menjadi penting bagi driver. UMKM menempatkan seseorang sebagai pelaku usaha.
Sementara pekerja berada dalam hubungan kerja. Hubungan tersebut berkaitan dengan pekerjaan, upah, dan perintah. Karena itu, pertanyaan tentang status driver menjadi lebih luas.
Driver ojol sebenarnya pengusaha atau pekerja? Pertanyaan tersebut juga membawa persoalan pada penghasilan. Jika status berubah, apa yang ikut berubah? Siapa yang menentukan tarif? Siapa yang mengatur algoritma? Siapa yang menentukan insentif? Siapa yang menanggung biaya kendaraan? Bagaimana dengan risiko kecelakaan? Apa yang terjadi ketika akun diblokir? Lalu, bagaimana posisi penghasilan driver?
Pertanyaan itu penting ketika status pekerja diperdebatkan. Namun, SPAI menempatkan persoalan ini pada dasar hukum. Mereka menilai status pekerja memiliki payung hukum.
Sebaliknya, SPAI menilai status UMKM tidak memiliki dasar hukum. Mereka merujuk UU Ketenagakerjaan sebagai dasar status pekerja. Perdebatan tersebut akhirnya bukan sekadar soal istilah. Persoalannya adalah posisi driver dalam hubungan kerja.
Status sebagai pekerja memiliki konsekuensi terhadap perlindungan. Hal itu menjadi alasan SPAI menolak pengalihan status.
Ketua SPAI Lily Pujiati menyampaikan sikap tersebut dalam keterangannya. Pernyataan itu dikutip pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dengan sikap tersebut, SPAI menolak pengalihan status pengemudi. Mereka meminta pemerintah tetap menggunakan kerangka perlindungan pekerja transportasi online. (*/IN)














