back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
30.1 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaNasionalTarakan Belum Ideal sebagai Kota Layak Anak

Tarakan Belum Ideal sebagai Kota Layak Anak

IN,  TARAKAN — Kota Tarakan, sebuah kota yang subur di Provinsi Kalimantan Utara, saat ini dihantui oleh maraknya pedagang asongan dan pengemis di jalanan. Pada awalnya, Pemerintah Kota melalui Bapemperda dengan bangga menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak akan rampung pada akhir tahun 2023. Sayangnya, harapan itu seperti angan belaka, karena hingga saat ini, Perda tersebut masih terkatung-katung dalam proses perumusan dan belum kunjung rampung.

Kota yang terletak di provinsi Kalimantan Utara, merupakan salah satu kota yang berpotensi menjadi kota layak anak. Kota ini memiliki sekitar 250 ribu penduduk, dengan 30 persen di antaranya adalah anak-anak. Kota ini juga memiliki berbagai fasilitas publik, seperti taman, sekolah, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan, yang dapat mendukung kesejahteraan dan perkembangan anak-anak.

Namun, kenyataannya, Kota Tarakan masih jauh dari ideal sebagai kota layak anak. Banyak persoalan yang menghambat pemenuhan hak-hak anak di kota ini, seperti kemiskinan, kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Salah satu indikator yang mencerminkan kondisi tersebut adalah maraknya pedagang asongan dan pengemis di jalanan kota Tarakan, yang sebagian besar adalah anak-anak. Maraknya pedagang asongan dan pengemis di jalanan menjadi bukti nyata bahwa perlindungan terhadap hak-hak anak belum menjadi prioritas utama.

Keterlambatan dalam merumuskan dan menerapkan Perda Kota Layak Anak mengekspos kelemahan pemerintah dalam menjaga dan melindungi hak-hak anak.

Ini bukan hanya masalah administratif semata, melainkan mencerminkan kurangnya komitmen dan prioritas terhadap generasi penerus bangsa. Seharusnya, Perda ini menjadi instrumen hukum yang memastikan anak-anak Kota Tarakan tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung.

Pedagang asongan dan pengemis anak adalah bentuk pelanggaran hak anak, karena mereka tidak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, dan kesempatan yang layak. Mereka juga rentan terhadap berbagai risiko, seperti kecelakaan, penyakit, pelecehan, dan perdagangan manusia.

Analisis terhadap keterlambatan ini dapat dipaparkan dari beberapa perspektif. Pertama, kurangnya koordinasi antarinstansi pemerintah dalam proses penyusunan Perda. Koordinasi yang kurang efektif antara Bapemperda dan instansi terkait menciptakan hambatan dalam penyusunan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi anak-anak di Kota Tarakan.

Kedua, minimnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Perda. Perda Kota Layak Anak seharusnya melibatkan aktif partisipasi dari berbagai elemen masyarakat, terutama kelompok yang langsung terkait dengan hak anak. Kurangnya partisipasi ini dapat mengakibatkan Perda yang tidak sensitif terhadap realitas dan kebutuhan anak-anak.

Ketiga, kendala sumber daya baik secara manusia maupun finansial. Keterbatasan SDM dan anggaran yang dialami oleh Bapemperda menjadi hambatan utama dalam mengakselerasi penyusunan dan penetapan Perda. Pemerintah Kota Tarakan harus lebih proaktif dalam mengatasi kendala ini agar Perda Kota Layak Anak segera menjadi kenyataan.

Dalam pandangan kritis ini, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengejar ketertinggalan. Keberhasilan dalam mewujudkan Perda Kota Layak Anak bukan hanya sebuah kewajiban hukum, melainkan juga bentuk nyata dari komitmen pemerintah terhadap masa depan anak-anak Kota Tarakan. Masyarakat pun harus turut aktif mengawal dan menuntut agar hak-hak anak dihormati dan dilindungi sebagaimana mestinya.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak. Perda ini merupakan instrumen hukum yang mengatur tentang prinsip, tujuan, ruang lingkup, strategi, kebijakan, indikator, tanggung jawab, hak dan kewajiban, penyelenggaraan kota layak anak, pelayanan kesehatan, kelurahan dan sekolah ramah anak, serta sanksi bagi pelanggar.

Perda ini seharusnya sudah disusun dan disahkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Tarakan sejak tahun 2023, sesuai dengan janji yang pernah diucapkan oleh Ketua Bapemperda saat itu. Namun, hingga saat ini, Perda tersebut belum juga rampung dan disahkan. Padahal, Perda ini sangat penting dan mendesak untuk diterapkan, mengingat kondisi anak-anak di Kota Tarakan yang semakin memprihatinkan.

Apa yang menyebabkan keterlambatan tercetusnya Perda Kota Layak Anak ini? Apakah Bapemperda tidak serius dalam menangani masalah anak-anak? Apakah ada kepentingan politik atau ekonomi yang menghalangi proses pembentukan Perda ini? Apakah ada koordinasi yang baik antara Bapemperda, Pemerintah Kota, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun Perda ini?

Pertanyaan-pertanyaan ini harus segera dijawab oleh Bapemperda dan pihak-pihak terkait. Mereka harus bertanggung jawab atas kinerja dan komitmen mereka dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak di Kota Tarakan. Mereka harus segera menyelesaikan dan mengesahkan Perda Kota Layak Anak, serta mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya.

Perda Kota Layak Anak bukanlah sekadar janji atau slogan belaka. Perda ini adalah sebuah kewajiban dan tanggung jawab moral bagi semua pihak yang peduli dengan nasib anak-anak di Kota Tarakan. Perda ini adalah sebuah harapan dan hak bagi anak-anak yang ingin hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. Perda ini adalah sebuah langkah konkret dan strategis untuk mewujudkan Kota Tarakan sebagai kota layak anak

Penting untuk diingat bahwa keberhasilan suatu kota tidak hanya diukur dari infrastruktur fisik semata, tetapi juga dari kesejahteraan dan perlindungan anak-anak yang merupakan aset berharga dalam membangun masa depan.

Tarakan harus segera bangkit dan membuktikan bahwa kota ini layak dihuni oleh anak-anak yang tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung dan melindungi.