back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
31.7 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaEkonomiSri Mulyani Blokir Anggaran K/L hingga Rp 50 Triliun, Ini Alasannya!

Sri Mulyani Blokir Anggaran K/L hingga Rp 50 Triliun, Ini Alasannya!

IN, JAKARTA – Pemerintah telah memblokir sebagian kecil anggaran kementrian atau lembaga (K/L) sebesar Rp 50,14 triliun di tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.

Kebijakan tersebut menurutnya merupakan mekanisme anggaran yang telah diditerapkan sesuai pola serapan anggaran di K/L. Besarannya hanya 5% dari total anggaran K/L.

Pemblokiran anggaran ini lanjut Sri, marupakan tren belanja kementerian atau lembaga yang tiap tahunnya hanya terserap 95%. Maka dari itu, anggaran yang tidak terserap dicadangkan bila terjadi permasalahan, seperti saat masa Pandemi Covid-19.

“Jadi sebetulnya 5% itu kalau dilihat dari track record hampir semua kementerian ya, itu kira-kira ada di daerah atau bagian yang dianggap tidak akan mengganggu prioritas dari K/L itu. Itu yang kita lakukan,” tegasnya.

“Jadi ini mekanisme yang sudah berjalan selama empat tahun semenjak pandemi tapi kemudian ini dianggap sebagai mekanisme untuk mempertajam dari keseluruhan pengelolaan anggaran kementerian/lembaga,” tambahnya.

Selanjutnya, Sri juga menuturkan jika keputusan yang diambilnya itu, sudah tertuang dalam kebijakan pemerintah yang disahkan sejak tahun 2022 lalu. Waktu itu, pemblokiran anggaran mencapai Rp 39,71 triliun, dan pada 2023 menjadi Rp 50,23 triliun.

Ia menjelaskan tentang konsep automatic adjustment. Sri mengatakan kalau sebenarnya konsep tersebut bisa digunakan saat ada kepentingan yang sangat mendesak yang sesuai dengan prioritas pemerintah. Misal, saat terjadi banyaknya jalan rusak di daerah, anggaran cadangan K/L bisa digunakan.

“Waktu tahun lalu juga dilakukan prioritas baru seperti Inpres untuk jalan karena jalan-jalan rusak. Sehingga kalau memang dianggap ada suatu prioritas baru, kita minta seluruh K/L untuk mencadangkan 5%,” tuturnya.