IN, MAKASSAR— Terdakwa kasus vita cukai rokok palsu 176.000 batang, Ukkas divonis satu tahun empat bulan (16 bulan). Selain itu terdakwa juga dijatuhi denda Rp302,771 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis badan tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan JPU yakni dua tahun penjara. Sedangkan untuk putusan denda yang dijatuhkan majelis hakim nominalnya sama yakni Rp302,771 juta akan tetapi pidana penggantinya turun dari enam bulan menjadi dua bulan.
Ketua majelis hakim persidangan, Halidja Wally mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan musyawarah majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan JPU. Terdakwa Ukkas dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam empat bulan.
“Terdakwa dan JPU diberikan kesempatan tujuh hari untuk mengambil sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Jika melebihi masa tujuh hari tidak ada upaya hukum banding maka putusan dinyatakan putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Halidja saat membacakan putusannya di ruang sidang Mudjono PN Makassar, Senin (13/11/2023).
JPU Kejati Sulsel, Irwan menyatakan masih akan mempelajari amar putusan hakim. “Saya juga masih pikir-pikir yang mulia,” ungkapnya.
Irwan menambahkan meski putusan yang dijatuhkan hakim tidak jauh dari tuntutan JPU, namun peluang banding akan dilakukan. Pasalnya dalam tuntutan JPU satu unit mobil dan motor dirampas untuk negara. Akan tetapi putusan dinyatakan dikembalikan kepada keluarga terdakwa.
“Besar kemungkinan kami JPU akan ajukan upaya hukum banding,” bebernya.
Kasus ini terjadi pada 20 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 Wita di halaman masjid Babussalam Jalan Borong Raya no 77 Kota Makassar. Terdakwa menawarkan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 ayat 1, berupa 176.000 batang rokok yang dilekati pita cukai palsu.
Kasus ini berawal dari terdakwa Ukkas menelpon Yanto (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di Surabaya dan terdakwa menanyakan mengenai rokok yang menggunakan cukai palsu. Kemudian Yanto memberikan nomor telphon anak buahnya atas nama Iwan Junaidi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan nomor 0881027113965, selanjutnya terdakwa Ukkas menelpon Iwan Junaidi dan memesan Rokok yang menggunakan cukai palsu.
Kemudian 19 Juni 2023 sekitar pukul 15.30 Wita, terdakwa ditelpon oleh Iwan Junaidi yang ada di Surabaya terkait pengiriman rokok merek GESS Exsekutive yang dikirim dari Surabaya dengan tujuan makassar. Iwan Junaidi mengatakan bahwa rokok tersebut akan tiba di Makassar pada tanggal 19 Juni 2023 dan akan langsung di antar kealamat terdakwa.
19 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa ditelpon oleh seseorang yang mengaku sopir yang akan mengantar rokok dari Iwan Junaidi. Terdakwa menyampaikan kepada sopit tersebut “bahwa saya menunggu di halaman masjid Babussalam jalan Borong Raya”. 20 Juni 2023 sekitar rokok pesanan terdakwa tiba dengan menggunakan mobil Pickup dan langsung diturunkan dari mobil pickup dan dipindahkan ke mobil lainnya.
Setelah barang tersebut dipindahkan, kemudian petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat, kemudian mendatangi terdakwa yang berada di halaman masjid Babussalam jalan Borong Raya. Petugas menunjukan surat tugas dan tanda pengenal dan menanyakan kepada terdakwa terkait barang yang baru saja dinaikan kemobil terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut adalah rokok.
Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap rokok tersebut dan pita cukai palsu. Akibat perbuatan terdakwa Ukkas tersebut menyebabkan kerugian negara dalam bentuk cukai sebesar Rp151,385 juta. (fai/IN)