IN, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar memberikan imbauan kepada masyarakat agatr tidak melakukan kampanye politik lewat media sosial (medsos) saat masa tenang berlangsung pada 11 sampai 13 Februari 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Makassar Risal Suaib mengatakan, larang tersebut diperuntukkan bagi para pendukung calon presiden dan wakil presiden serta seluruh calon anggota legislatif.
Pj Gubernur Sulsel Imbau ASN Tetap Netral, Tidak Memihak dan Tak Berkampanye
Walau tak ada aturan mengikat soal itu kata Risal, baik undang-undang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau yang lainnya, namun ia tetap lakukan langkah antisipasi agat masa tenang berjalan dengan maksimal. Ia juga sudah membentuk tim siber untuk mengawasi dan memantau kampanye di medsos.
“Saat ini kami juga sudah ada tim siber yang akan mengecek potensi kampanye di dunia maya ya, jadi bisa mendeteksi mereka,” tutur Risal, Jumat (9/2/2024).
“Sekarang ini sudah banyak orang cerdas, dia bilang sedang tidak kampanye padahal sedang melalukan kampanye,” lanjut Risal.
Untuk itu, Risal meminta agar tim pemenangan capres dan cawapres serta seluruh caleg tidak melakukan aksi kampanye pada masa tenang menjelang pemilihan.
Baik itu silaturrahmi maupun menggunakan Media Sosial atau menggunakan akun pribadi milik masing-masing para peserta Pemilu.
“Menggunakan media sosial merupakan satu metode kampanye yang berpotensi menimbulkan kampanye di luar jadwal,” tutp Risal.