back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
26.5 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Eco-anxiety : Anak Muda Makassar dan Kecemasan Iklim

Generasi muda Makassar tumbuh di tengah krisis iklim dan kecemasan yang tak mereka ciptakan. Dari gawai, kelas, hingga ruang keluarga, kekhawatiran mereka tak selalu...
BerandaPemerintahanDisperkim Makassar Ukur Luasan PSU di Perumahan Cluster Pelangi Tamalanrea

Disperkim Makassar Ukur Luasan PSU di Perumahan Cluster Pelangi Tamalanrea

IN, MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Makassar kembali menurunkan tim untuk melakukan survei di Perumahan Cluster Pelangi, Kapasa Kecamatan Tamalanrea.

Agenda ini dilangsungkan pada Rabu (17/7/2024) dengan menurunkan belasan tim ke lapangan

Dalam survei tesebut, tim melakukan pengukuran dan inventarisasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang akan diserahkan kepada Pemkot Makassar.

“Perumahan ini merupakan salah satu perumahan yang belum melunasi kewajibannya dengan menyerahkan PSU ke Pemkot Makassar, tapi sudah ada koordinasi dengan pengembang untuk diserahkan makanya kami turun melalui survei,” ucap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Mahyuddin.

Lanjut Mahyuddin, penyerahan PSU perumahan ke Pemkot Makassar sebenarnya memberi keuntungan bagi warga yang bermukim di kawasan perumahan terkait.

Karena jika sudah menjadi aset Pemkot Makassar, warga bisa mengajukan permohonan perbaikan PSU jika dibutuhkan.

Misalnya, saluran drainasenya rusak, Jika sudah berstatus sebagai aset Pemkot Makassar, maka bisa dianggarkan untuk perbaikannya.

“Namun, kalau belum menjadi aset Pemkot Makassar, tidak ada dasarnya untuk memperbaiki walaupun PSU-nya rusak parah,” tuturnya.

Lanjut mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar ini, perumahan yang dibangun di wilayah Kota Makassar wajib menyerahkan PSU kepada Pemkot Makassar.

Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Regulasi tersebut mengamanahkan penyerahan PSU perumahan setelah selesai ke pemerintah harus dilaksanakan. (*/IN)