IN, MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar menggelar rapat Verifikasi Administrasi dan Teknis Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang dan perwakilan warga ke Pemkot Makassar.
Rapat ini berlangsung di Ruang Sipakalebbi, lt 2 Kantor Wali Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Kamis (11/7/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Asisten I Setda Pemkot Makassar didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Mahyuddin.
Asisten I Setda Pemkot Makassar, Muhammad Yasir mengatakan, perumahan yang dibangun di wilayah Kota Makassar wajib menyerahkan PSU kepada Pemkot Makassar.
Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Regulasi tersebut mengamanahkan penyerahan PSU perumahan setelah selesai ke pemerintah harus dilaksanakan.
“Dalam aturan sudah jelas bahwa perumahan yang sudah selesai pembangunannya wajib menyerahkan PSU ke Pemkot Makassar untuk dicatat sebagai aset pemerintah,” ucapnya.
Adapun subtansi penyerahan PSU antara lain memberi kepastian hukum atas PSU perumahan untuk dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat.
Kemudian memberi keberlanjutan pemeliharaan PSU perumahan untuk tetap mewujudkan kawasan permukiman yang layak. (*/IN)