Perpress 107/2026 Ubah Skema Impor BBM, Apa Dampaknya Bagi Harga Enrrgi?

Pemerintah mengalihkan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari tender antarbadan usaha ke kerja sama langsung dengan negara pemasok. Pertamina nantinya membeli komoditas energi melalui Badan Layanan Umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah.

Perpres 107/2026
KILANG MINYAK. Perpres 107/2026 mengubah skema pengadaan crude, BBM, dan LPG. Pemerintah mengambil alih negosiasi melalui kerja sama G2G dan G2B.

INSPIRASINUSANTARA.ID — Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah atau crude oil, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026.

Sebelumnya, Pertamina mengandalkan mekanisme tender antarbadan usaha atau business-to-business (B2B). Melalui aturan baru, pemerintah mengarahkan pengadaan melalui kerja sama antarpemerintah atau government-to-government (G2G), serta pemerintah dengan badan usaha atau government-to-business (G2B).

Pemerintah menyebut perubahan ini bertujuan memperkuat kepastian pasokan energi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026) lalu.

Konferensi pers tersebut berlangsung setelah rapat bersama Menteri Perindustrian, Kepala SKK Migas, dan jajaran Pertamina. Rapat membahas antisipasi dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah terhadap ketahanan energi nasional.

“Selama ini Pertamina melakukan proses B2B, tendernya lama, dan dengan perpres ini kita melakukan G2G dan G2B. Artinya, kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana saja yang kita akan ambil,” ujar Bahlil.

Pemerintah Ambil Alih Negosiasi Pengadaan

Dalam skema baru, pemerintah menempatkan negara sebagai pihak yang bernegosiasi langsung dengan negara pemasok. Pemerintah menugaskan Badan Layanan Umum (BLU) untuk melaksanakan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG.

Setelah memperoleh pasokan, BLU melakukan transaksi dengan Pertamina. Dengan mekanisme tersebut, Pertamina membeli komoditas energi dari BLU.

Bahlil menjelaskan, perubahan ini merespons pengalaman Pertamina dalam proses tender sebelumnya. Menurut dia, tender membutuhkan waktu panjang dan tidak selalu menjamin kepastian pasokan.

Ia menyebut sejumlah kejadian ketika Pertamina telah memenangkan tender dengan harga lebih rendah. Namun, pemasok kemudian memilih pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi.

“Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka, kemudian setelah itu kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor kesekian,” kata Bahlil.

Melalui mekanisme baru, pemerintah dapat menentukan negara pemasok dan melakukan negosiasi secara langsung.

“Jadi negara ke negara aja udah,” tegasnya.

Pertamina Masih Bisa Impor Langsung

Perpres 107/2026 tetap membuka ruang bagi Pertamina untuk melakukan impor langsung dalam kondisi tertentu.

Ketentuan tersebut berlaku ketika cadangan nasional berada pada tingkat sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber minyak.

Namun, Pertamina tetap harus berkoordinasi dengan BLU sebelum mengambil langkah impor langsung.

Dengan demikian, mekanisme baru menempatkan BLU sebagai pelaksana utama pengadaan. Sementara itu, Pertamina tetap memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan impor dalam kondisi khusus.

Sebagian Kebutuhan Energi Masih Bergantung pada Impor

Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan karena Indonesia masih mengimpor sejumlah komoditas energi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Kementerian ESDM menyebut Indonesia masih mengimpor minyak mentah atau crude oil, meskipun sumber impornya tidak lagi berasal dari Timur Tengah.

Untuk LPG, sekitar 80 persen kebutuhan nasional masih dipenuhi melalui impor dari Amerika Serikat.

Sementara itu, Indonesia sudah tidak mengimpor solar. Namun, kebutuhan bensin masih mencakup impor RON 90 atau Pertalite serta sebagian bensin RON 92, RON 95, dan RON 98.

Bahlil menyatakan kebijakan baru memberikan keleluasaan bagi pemerintah dan Pertamina untuk menjajaki negara pemasok.

“Dengan perpres ini, alhamdulillah, saya dengan Dirut Pertamina, Pak Simon, dan Dirut Patra Niaga, Pak Ega, akan lebih leluasa untuk mencari negara-negara mana saja yang bisa kita kembangkan,” tuturnya.

Bahlil Siapkan Kontrak Pasokan Jangka Panjang

Sebagai tindak lanjut Perpres 107/2026, Bahlil dijadwalkan mengunjungi sejumlah negara, termasuk India dan China.

Kunjungan tersebut bertujuan memperoleh kepastian pasokan energi. Pemerintah juga menugaskan Bahlil untuk mencari kontrak pasokan jangka panjang.

Melalui mekanisme pengadaan yang melibatkan pemerintah secara langsung, pemerintah menargetkan kepastian pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG bagi masyarakat serta sektor industri.

Kementerian ESDM menyampaikan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menghadapi ketidakpastian geopolitik global dan menjaga pasokan energi nasional. (*/IN)

Banner Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *