INSPIRASINUSANTARA.ID — Distaru Makassar menekankan bahwa pembangunan rumah, tempat usaha, dan fasilitas publik harus memperhatikan peruntukan lahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2024–2043. Penegasan itu disampaikan dalam sosialisasi regulasi tata ruang yang digelar Pemerintah Kota Makassar di Hotel Novotel, Selasa (27/10/2026), untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengembang, dan pelaku usaha mengenai aturan pemanfaatan ruang yang berlaku hingga 2043.
Bagi warga, ketentuan RTRW berkaitan langsung dengan lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk permukiman, perdagangan, maupun kegiatan lainnya. Kesesuaian penggunaan lahan menjadi penting karena pembangunan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, termasuk meningkatnya risiko banjir dan kemacetan.
Namun, RTRW tidak berarti seluruh lahan di Makassar dapat dibangun atau dialihfungsikan sesuai keinginan pemiliknya. Pemanfaatan setiap kawasan tetap harus mempertimbangkan fungsi ruang, ketentuan zonasi yang berlaku, dan persyaratan perizinan terkait.
Distaru Makassar Tekankan Pentingnya Aturan Pembangunan
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad, menjelaskan bahwa tata ruang merupakan instrumen penting untuk mengarahkan perkembangan fisik dan ekonomi perkotaan. Pengaturan tersebut diperlukan agar pertumbuhan pembangunan tidak berjalan tanpa mempertimbangkan kemampuan ruang kota.
Menurutnya, perkembangan Makassar terus dipengaruhi pertumbuhan penduduk, perubahan aktivitas ekonomi, serta meningkatnya kebutuhan lahan. Kondisi ini membuat kebijakan tata ruang perlu dievaluasi agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Ruang setiap saat berubah dan setiap waktu. Ruang kota pasti berubah, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan revisi RTRW secara berkala guna memastikan kesesuaian dengan dinamika masyarakat,” ungkap Fuad.
Perubahan kebutuhan ruang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan kawasan komersial. Penyediaan permukiman, fasilitas umum, dan perlindungan lingkungan juga perlu mendapat perhatian dalam perencanaan kota.
Melalui RTRW 2024–2043, pemerintah berupaya mengarahkan pemanfaatan ruang agar kebutuhan pembangunan dan investasi tetap mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan lahan di berbagai kawasan Makassar.
Apa Dampak RTRW bagi Warga yang Ingin Membangun Rumah?
Bagi masyarakat yang berencana membangun rumah, keberadaan RTRW berarti lokasi dan rencana pemanfaatan lahan perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang. Status kepemilikan tanah saja tidak otomatis menentukan bahwa seluruh bentuk pembangunan dapat dilakukan di atas lahan tersebut.
Sebagai contoh, lahan yang berada dalam kawasan dengan fungsi tertentu harus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang mengatur kawasan tersebut. Pembangunan juga perlu memperhatikan persyaratan teknis dan administrasi yang berlaku.
Ketentuan serupa menjadi perhatian bagi pemilik tanah yang berencana mengubah fungsi bangunan. Perubahan dari rumah tinggal menjadi tempat usaha, misalnya, perlu memperhatikan kesesuaian kegiatan dengan peruntukan ruang dan aturan perizinan yang relevan.
Karena itu, pemahaman mengenai tata ruang menjadi penting sebelum warga membeli lahan atau memulai pembangunan. Pemeriksaan sejak tahap perencanaan dapat membantu mengurangi risiko ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang berpotensi menimbulkan persoalan perizinan.
Pengaturan Kawasan Usaha Berpengaruh pada Aktivitas Ekonomi Warga
RTRW juga berkaitan dengan penentuan kawasan yang diarahkan untuk kegiatan perdagangan dan jasa. Dalam sosialisasi tersebut, Kecamatan Wajo dan Bontoala disebut sebagai wilayah yang memiliki peran dalam aktivitas perdagangan dan jasa di Makassar.
Pengaturan fungsi kawasan diperlukan untuk memberikan arah perkembangan kegiatan ekonomi. Bagi pelaku usaha, kejelasan peruntukan lahan dapat menjadi salah satu pertimbangan sebelum menentukan lokasi usaha atau melakukan pengembangan bangunan.
Namun, penetapan fungsi kawasan dalam RTRW tidak berarti seluruh bidang tanah di Wajo dan Bontoala otomatis dapat digunakan untuk semua jenis kegiatan perdagangan. Pemanfaatannya tetap perlu mengacu pada ketentuan tata ruang yang lebih terperinci serta persyaratan yang berlaku.
Kejelasan tersebut penting karena kegiatan ekonomi membutuhkan dukungan akses jalan, fasilitas umum, dan infrastruktur yang memadai. Tanpa pengaturan yang sesuai, perkembangan kawasan komersial berpotensi menambah tekanan terhadap lingkungan permukiman dan jaringan transportasi.
Salah Mengatur Ruang Bisa Memperbesar Risiko Banjir
Akademisi sekaligus praktisi Universitas Hasanuddin, Ichsan Caesar Pratama, mengingatkan bahwa ruang perkotaan memiliki keterbatasan. Sementara itu, kebutuhan manusia terhadap lahan untuk tempat tinggal, kegiatan ekonomi, dan fasilitas publik terus berkembang.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pemerintah menerapkan pengaturan ruang secara hati-hati dan konsisten. Penataan ruang perlu memperhatikan tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian.
“Ruang itu terbatas, sementara aktivitas manusia terus berkembang. Oleh karena itu, pengaturan zona perdagangan, perumahan, hingga kawasan lindung harus dilakukan secara ketat dan konsisten agar tidak menimbulkan persoalan ekologis seperti banjir atau kemacetan di masa mendatang,” jelas Ichsan.
Dalam konteks banjir, pengaturan tata ruang berkaitan dengan kemampuan kawasan menampung dan mengalirkan air. Perubahan penggunaan lahan yang tidak memperhatikan fungsi lingkungan dapat menambah tekanan terhadap sistem drainase perkotaan.
Pembangunan yang meningkatkan luas permukaan tertutup juga dapat mengurangi kemampuan air meresap ke tanah apabila tidak diimbangi pengelolaan lingkungan yang memadai. Karena itu, pengendalian pemanfaatan ruang menjadi salah satu unsur penting dalam upaya mengurangi risiko genangan.
Meski demikian, keberadaan RTRW tidak dengan sendirinya menjamin suatu kawasan terbebas dari banjir. Efektivitasnya tetap bergantung pada pelaksanaan kebijakan, pengawasan pembangunan, dan dukungan infrastruktur drainase.
RTRW Makassar Juga Mengatur Arah Pembangunan Jangka Panjang
Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bintang Aulia Pradnya Paramita, menjelaskan bahwa kebijakan tata ruang Makassar telah diselaraskan dengan arah pembangunan strategis nasional. Penyelarasan tersebut mencakup dukungan terhadap ketahanan pangan, energi, industrialisasi, serta pengembangan ekonomi hijau dan biru.
Dalam perencanaan wilayah, keselarasan kebijakan diperlukan agar pembangunan daerah tidak bertentangan dengan kepentingan yang lebih luas. Pengaturan kawasan perkotaan juga perlu mempertimbangkan hubungan antara kegiatan ekonomi, kebutuhan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.
Bagi Makassar, arah pembangunan jangka panjang tersebut menjadi bagian dari upaya mengelola pertumbuhan kota hingga 2043. Namun, realisasi setiap program tetap memerlukan kebijakan pelaksanaan, perencanaan teknis, dan pengendalian sesuai kewenangan pemerintah.
Mengapa Warga Perlu Memahami RTRW Makassar?
Sosialisasi yang diselenggarakan Distaru Makassar bertujuan memperluas pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai arah pemanfaatan ruang kota. Informasi tersebut penting karena keputusan pembangunan tidak hanya berdampak pada pemilik lahan, tetapi juga lingkungan di sekitarnya.
Bagi warga yang ingin membangun atau mengembangkan properti, pemahaman RTRW dapat membantu memastikan rencana penggunaan lahan sesuai ketentuan. Sementara bagi masyarakat yang tinggal di kawasan padat, pengendalian tata ruang berkaitan dengan perlindungan fungsi lingkungan dan ketersediaan fasilitas publik.
Meski demikian, sosialisasi ini belum merinci perubahan peruntukan lahan pada setiap kelurahan maupun bidang tanah. Rilis kegiatan juga belum menjelaskan kawasan mana yang mengalami perubahan fungsi dibandingkan ketentuan tata ruang sebelumnya.
Karena itu, masyarakat tetap perlu memperoleh informasi yang lebih spesifik mengenai ketentuan pemanfaatan ruang di lokasi masing-masing. Penjelasan mengenai fungsi kawasan dan persyaratan pembangunan menjadi penting agar warga tidak hanya memahami RTRW sebagai dokumen perencanaan, tetapi juga sebagai aturan yang memengaruhi penggunaan lahan sehari-hari.
Melalui sosialisasi RTRW 2024–2043, Distaru Makassar mendorong masyarakat dan pelaku usaha memahami batasan serta peluang pemanfaatan ruang. Dampak kebijakan ini bagi warga pada akhirnya bergantung pada konsistensi pemerintah dalam mengendalikan pembangunan, menyediakan informasi tata ruang, dan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kota dengan perlindungan lingkungan. (*/IN)














