INSPIRASINUSANTARA.ID — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 menjadi perhatian dunia usaha setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyosialisasikan aturan tersebut kepada jajaran direksi dan manajemen KALLA di Makassar, Rabu (21/10/2026). Kebijakan ini mengatur perubahan tata cara penyelesaian sejumlah persoalan administrasi perpajakan, termasuk pengurangan dan penghapusan sanksi administratif.
Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat Losari, Lantai 3 Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra).
Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim dan dihadiri jajaran manajemen KALLA yang dipimpin Finance & Legal Director KALLA, Imelda Jusuf Kalla.
KALLA menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Apa yang Diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026?
PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Aturan ini berkaitan dengan mekanisme administratif yang dapat digunakan wajib pajak ketika menghadapi persoalan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dunia usaha adalah kesempatan mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak memiliki jalur administratif untuk mengajukan penyelesaian persoalan perpajakan melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Namun, pengurangan atau penghapusan sanksi tidak berarti berlaku secara otomatis. Setiap pengajuan tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
KALLA Nilai Kebijakan Baru Membantu Dunia Usaha
Tax External Relation Specialist KALLA, Jamsir Djafar, menilai kehadiran PMK Nomor 71 Tahun 2026 sebagai perkembangan positif bagi pelaku usaha.
Menurutnya, kebijakan tersebut relevan bagi dunia usaha di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Salah satu manfaat yang disoroti adalah adanya ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Mekanisme tersebut diharapkan membantu perusahaan menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Bagi pelaku usaha, kejelasan prosedur administrasi perpajakan menjadi penting karena berkaitan dengan kepastian dalam menjalankan kewajiban perusahaan.
DJP Sulselbartra Apresiasi Kontribusi Pajak KALLA
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim mengapresiasi kehadiran jajaran direksi dan manajemen KALLA dalam sosialisasi tersebut.
Menurutnya, pertemuan ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian kebijakan perpajakan terbaru, tetapi juga memperkuat hubungan antara otoritas pajak dan dunia usaha.
“Kami mengapresiasi kontribusi KALLA yang terus mendukung pertumbuhan penerimaan pajak. Karena kalau penerimaan pajak tumbuh, tentunya akan mendukung kemajuan negara kita,” ungkap Imanul.
Ia juga menyoroti perkembangan kontribusi perpajakan KALLA yang dinilai terus meningkat. Menurut Imanul, peningkatan setoran pajak tersebut mencerminkan pertumbuhan aktivitas bisnis perusahaan beserta unit-unit usahanya.
“Kami melihat kontribusi KALLA terus meningkat dalam setoran pajak. Hal ini mencerminkan bahwa kinerja bisnis KALLA dan unit usahanya terus bertumbuh. Kami berharap kontribusi ini dapat terus meningkat untuk mendukung pembangunan,” ujarnya.
KALLA Tegaskan Komitmen Kepatuhan Perpajakan
KALLA menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah di bidang perpajakan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan.
Jamsir Djafar menyampaikan bahwa kepatuhan perpajakan merupakan salah satu bentuk kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara dan pembangunan nasional.
“KALLA berkomitmen penuh untuk mendukung setiap kebijakan dalam penerimaan pajak nasional. Kanwil DJP Sulselbartra pun mengapresiasi komitmen tersebut melalui penghargaan yang secara konsisten diberikan kepada KALLA sebagai salah satu wajib pajak terbaik dan terbesar di tingkat korporasi setiap tahunnya,” tutur Jamsir.
Dalam pertemuan tersebut, Imelda Jusuf Kalla turut didampingi Chief Financial Officer Kalla Toyota Idawaty Idrus, Chief Financial Officer Kalla Translog Sjaiful Kasim, serta jajaran manajemen lainnya.
Sementara itu, Imanul Hakim didampingi Kepala KPP Madya Makassar Amrih Basuki Purnomo beserta jajarannya.
Kehadiran kedua pihak menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Apa Manfaat Kebijakan Ini bagi Wajib Pajak?
Bagi wajib pajak, PMK Nomor 71 Tahun 2026 berkaitan dengan prosedur penyelesaian persoalan administratif dalam perpajakan.
Aturan tersebut mencakup tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Ketersediaan mekanisme administratif ini penting karena memberikan jalur bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan sesuai persoalan yang dihadapi.
Khusus mengenai sanksi administratif, kebijakan tersebut memberikan ruang pengajuan pengurangan atau penghapusan dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, manfaat kebijakan tidak hanya berkaitan dengan kemudahan administrasi, tetapi juga kepastian prosedur bagi wajib pajak.
Melalui sosialisasi ini, KALLA berharap kerja sama dengan otoritas perpajakan terus diperkuat.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola perpajakan yang baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. (*/IN)














