Distaru Makassar Ingatkan Sekolah Penuhi PBG dan SLF, Keselamatan Siswa Jadi Taruhan

Bangunan sekolah yang digunakan setiap hari harus memenuhi standar keselamatan, bukan sekadar memiliki ruang kelas dan aktivitas belajar. Distaru Makassar mendorong pengelola pendidikan memastikan kelayakan gedung melalui PBG dan SLF.

Distaru Makassar
SOSIALISASI. Distaru Makassar mengingatkan pengelola sekolah dan yayasan pendidikan agar memastikan bangunan yang digunakan siswa telah memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

INSPIRASINUSANTARA.ID — Distaru Makassar mengingatkan pengelola sekolah dan yayasan pendidikan agar memastikan bangunan yang digunakan siswa telah memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi di Ibis Styles Hotel Makassar, Selasa (27/10/2026), sebagai upaya memperkuat pemenuhan persyaratan bangunan untuk mendukung izin operasional satuan pendidikan sekaligus melindungi keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.

Bagi orang tua, persoalan kelayakan gedung sekolah berkaitan langsung dengan keamanan anak selama mengikuti kegiatan belajar. Bangunan yang digunakan setiap hari perlu memenuhi standar teknis dan keselamatan agar risiko kecelakaan akibat kondisi fisik gedung dapat diminimalkan.

Namun, pemenuhan dokumen perizinan saja tidak cukup apabila kondisi bangunan tidak dipelihara dengan baik. Pemeriksaan fisik dan perawatan berkala tetap diperlukan untuk memastikan fasilitas pendidikan aman digunakan.

Distaru Makassar Tekankan Keselamatan Siswa, Bukan Sekadar Izin Sekolah

Sekretaris Distaru Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, menegaskan bahwa kelayakan bangunan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pendidikan. Keberadaan sekolah tidak cukup hanya dinilai berdasarkan jumlah peserta didik maupun berlangsungnya kegiatan pembelajaran.

Menurutnya, gedung pendidikan harus memenuhi ketentuan administrasi dan standar teknis agar dapat digunakan secara aman. Persyaratan tersebut menjadi tanggung jawab pengelola sekolah, yayasan, maupun pihak yang menyelenggarakan pendidikan.

Penekanan ini berkaitan dengan karakter bangunan sekolah yang digunakan banyak orang dalam waktu bersamaan. Anak-anak menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus karena aktivitas belajar dan bermain berlangsung di berbagai bagian gedung.

Karena itu, pemeriksaan kelayakan tidak hanya menyangkut ruang kelas, tetapi juga bagian bangunan yang digunakan untuk mobilitas siswa. Selasar, tangga, dan fasilitas pendukung lainnya perlu diperhatikan untuk mengurangi potensi kecelakaan.

Apa Risiko bagi Siswa Jika Gedung Sekolah Tidak Laik Fungsi?

Salah satu persoalan yang dibahas dalam sosialisasi adalah potensi bahaya pada elemen bangunan yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan. Kondisi fisik gedung dapat menimbulkan risiko meskipun aktivitas pendidikan tetap berlangsung seperti biasa.

Pemateri teknis, Anwar Rahim, mencontohkan kondisi selasar dengan pengaman berketinggian kurang dari 120 sentimeter yang berpotensi meningkatkan risiko jatuh dari lantai atas. Contoh tersebut memperlihatkan pentingnya pemeriksaan bagian bangunan yang sering dilalui siswa.

Risiko semacam ini tidak selalu terlihat melalui pemeriksaan dokumen administrasi. Penilaian kondisi fisik diperlukan untuk memastikan bangunan benar-benar aman digunakan sesuai fungsinya.

Pada bangunan bertingkat, perhatian terhadap pengaman selasar menjadi penting karena siswa dapat beraktivitas di area tersebut setiap hari. Pengelola sekolah perlu memastikan elemen keselamatan tetap berfungsi dan tidak mengalami kerusakan.

Anwar juga menekankan bahwa kondisi bangunan dapat berubah seiring waktu. Faktor usia, pemeliharaan, serta perubahan fungsi ruangan dapat memengaruhi kelayakan gedung untuk digunakan.

PBG dan SLF Berbeda, Apa Artinya bagi Pengelola Sekolah?

Distaru Makassar menjelaskan bahwa PBG dan SLF memiliki fungsi berbeda dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Keduanya saling berkaitan, tetapi tidak dapat dianggap sebagai dokumen yang memiliki tujuan sama.

PBG merupakan persetujuan yang berkaitan dengan pemenuhan standar teknis dalam pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan sesuai ketentuan. Dokumen ini menjadi bagian dari proses memastikan rencana pekerjaan bangunan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Sementara itu, SLF merupakan sertifikat yang menyatakan bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi untuk digunakan sesuai peruntukannya. Penilaiannya berkaitan dengan kondisi bangunan dan pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapkan.

Bagi pengelola sekolah, perbedaan tersebut berarti kepemilikan persetujuan pembangunan tidak otomatis menggantikan kewajiban memastikan bangunan laik digunakan. Kondisi gedung tetap perlu diperiksa dan dipelihara selama dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan.

Ketentuan ini juga berkaitan dengan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan sekolah. Pengelola perlu memastikan dokumen yang dimiliki sesuai dengan kondisi dan fungsi bangunan yang digunakan.

Renovasi Gedung Sekolah Juga Harus Memperhatikan Perizinan

Kewajiban memenuhi ketentuan bangunan tidak hanya berlaku ketika sekolah mendirikan gedung baru. Perubahan terhadap bangunan yang telah digunakan juga perlu memperhatikan persyaratan perizinan sesuai jenis pekerjaan yang dilakukan.

Andi Zainal menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan layanan digital untuk mempermudah masyarakat mengajukan permohonan. Kemudahan tersebut diharapkan membantu pengelola sekolah memenuhi kewajiban administrasi tanpa mengabaikan persyaratan teknis.

“Jangankan membangun baru, melakukan perubahan pun harus melalui permohonan yang sangat mudah melalui aplikasi,” katanya.

Sejumlah platform yang diperkenalkan dalam kegiatan tersebut meliputi Solata Boss, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan Online Single Submission (OSS). Penggunaannya disesuaikan dengan jenis layanan, kewenangan, serta ketentuan permohonan yang diajukan.

Bagi yayasan atau pengelola sekolah yang berencana melakukan renovasi, informasi mengenai persyaratan menjadi penting sebelum pekerjaan dimulai. Perubahan fisik bangunan perlu dipastikan tetap sesuai dengan standar teknis dan ketentuan yang berlaku.

Izin Bangunan Sekolah Harus Sesuai Tata Ruang

Selain kelayakan fisik, lokasi dan pemanfaatan lahan sekolah juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah. Pembangunan gedung pendidikan perlu memperhatikan kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Andi Fadly, menjelaskan bahwa PBG dan SLF berkaitan dengan hak serta kewajiban pemilik maupun pengelola bangunan. Pemenuhan ketentuan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan dan pemanfaatan gedung.

Dalam proses pengajuan PBG, kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan. Rencana pembangunan tidak boleh bertentangan dengan peruntukan kawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan tata ruang.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan sesuai jenis permohonan dan persyaratan yang berlaku. Karena itu, pengelola sekolah perlu memahami bahwa pengurusan bangunan tidak hanya menyangkut desain fisik, tetapi juga legalitas pemanfaatan lokasi.

Ketentuan penyelenggaraan bangunan antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. Aturan terkait pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha juga menjadi bagian dari kerangka regulasi yang dijelaskan dalam sosialisasi.

SLF Memiliki Masa Berlaku, Sekolah Perlu Periksa Kondisi Gedung

Pemenuhan SLF tidak berhenti pada penerbitan sertifikat. Pengelola bangunan tetap memiliki tanggung jawab menjaga kondisi gedung agar memenuhi persyaratan keselamatan selama digunakan.

Anwar Rahim menjelaskan bahwa SLF merupakan bagian dari siklus penyelenggaraan bangunan yang memiliki ketentuan masa berlaku. Perubahan fungsi maupun usia bangunan menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam evaluasi kelayakan.

“Ada waktu yang ditentukan. Selain perubahan fungsi, usia bangunan akan diatur dalam SLF,” paparnya.

Artinya, pengelola sekolah perlu memperhatikan masa berlaku sertifikat dan kondisi bangunan secara berkala. Perubahan penggunaan ruangan atau kondisi fisik gedung dapat menimbulkan kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Pemeliharaan juga diperlukan untuk memastikan elemen keselamatan tidak mengalami penurunan fungsi. Langkah tersebut penting karena bangunan yang sebelumnya dinyatakan laik tetap dapat mengalami kerusakan akibat penggunaan dan faktor usia.

Apa yang Perlu Dipastikan Orang Tua dan Pengelola Sekolah?

Bagi orang tua, informasi mengenai kelayakan bangunan dapat menjadi bagian dari perhatian terhadap keamanan lingkungan belajar anak. Kondisi ruang kelas, tangga, selasar, dan fasilitas sekolah merupakan aspek yang berkaitan langsung dengan aktivitas siswa.

Sementara bagi pengelola sekolah, sosialisasi Distaru Makassar menjadi pengingat untuk memeriksa kelengkapan PBG dan SLF serta memastikan kondisi fisik gedung sesuai ketentuan. Pemeriksaan tersebut diperlukan terutama apabila sekolah melakukan perubahan bangunan atau menggunakan fasilitas yang telah berusia lama.

Meski demikian, kegiatan sosialisasi ini belum memuat data mengenai jumlah sekolah di Makassar yang telah memiliki PBG dan SLF. Belum dijelaskan pula berapa banyak gedung pendidikan yang masih membutuhkan pemeriksaan atau pemenuhan persyaratan kelayakan.

Ketiadaan data tersebut membuat tingkat kepatuhan bangunan sekolah di Makassar belum dapat disimpulkan dari kegiatan ini. Informasi mengenai cakupan pemeriksaan dan tindak lanjut pengawasan masih diperlukan untuk mengetahui kondisi keselamatan gedung pendidikan secara lebih menyeluruh.

Melalui penguatan pemahaman PBG dan SLF, Distaru Makassar mendorong pengelola satuan pendidikan menempatkan keselamatan bangunan sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan sekolah. Bagi warga, manfaat yang diharapkan bukan sekadar tertibnya dokumen perizinan, melainkan tersedianya lingkungan belajar yang aman dan layak bagi anak-anak. (*/IN)

Banner Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *