Subsidi Listrik Bakal Ditransfer, Ini Dampaknya bagi Warga

Pemerintah menyiapkan uji coba penyaluran subsidi listrik melalui transfer langsung. Skema ini berpotensi mengubah cara warga membayar tagihan listrik, terutama di daerah percontohan.

Subsidi Listrik
SUBSIDI. Pemerintah menyiapkan uji coba subsidi listrik melalui transfer langsung. Simak potensi dampak terhadap tagihan dan penerima bantuan.

INSPIRASINUSANTARA.ID — Rencana perubahan subsidi listrik mulai mengarah pada mekanisme bantuan langsung kepada masyarakat. Pemerintah ingin memastikan bantuan energi diterima oleh rumah tangga yang benar-benar membutuhkan.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mochamad Firman Hidayat, mengungkapkan rencana uji coba tersebut di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Pemerintah akan menguji skema ini di satu daerah.

Dalam mekanisme baru, tarif listrik di wilayah percontohan akan mengikuti harga pasar. Sebagai pengganti subsidi pada tarif, pemerintah akan mengirimkan kompensasi langsung kepada warga yang memenuhi persyaratan.

“Jadi nanti akan ada di satu daerah harganya dikembalikan ke harga market tarif listriknya, tapi kemudian mereka akan dikasih direct transfer ke orang yang memang betul-betul membutuhkan,” kata Firman dikutip dari antaranews.com

Tagihan Listrik Berpotensi Berubah

Perubahan ini membawa konsekuensi langsung bagi rumah tangga di lokasi uji coba. Warga tidak lagi menerima manfaat subsidi melalui pengurangan tarif listrik.

Mereka akan membayar tarif sesuai mekanisme yang berlaku di wilayah percontohan. Selanjutnya, penerima yang memenuhi kriteria memperoleh bantuan melalui transfer langsung.

Skema tersebut menuntut ketepatan pendataan dan kecepatan penyaluran kompensasi. Jika bantuan terlambat atau tidak tepat sasaran, rumah tangga berpenghasilan rendah berisiko menanggung tagihan lebih besar.

Firman mengingatkan pemerintah agar menjalankan perubahan secara bertahap. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi warga dan kesiapan sistem penyaluran.

Namun, DEN belum mengumumkan daerah percontohan. Pemerintah juga belum menetapkan jadwal, nominal bantuan, maupun kelompok pelanggan yang akan menerima kompensasi.

Artinya, rencana ini belum menjadi perubahan tarif listrik secara nasional.

Pemerintah Siapkan Pendataan Digital

Pemerintah mengembangkan digitalisasi perlindungan sosial atau Perlinsos untuk mendukung perubahan mekanisme subsidi. Sistem ini akan membantu pemerintah memeriksa kelayakan calon penerima bantuan.

Masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui telepon pintar. Pemerintah kemudian mencocokkan data pendaftar dengan informasi dari delapan kementerian dan lembaga.

Salah satu sumber pemeriksaan mencakup data administrasi kendaraan bermotor. Masyarakat juga dapat memperbarui data dan mengajukan sanggahan jika hasil penilaian tidak sesuai kondisi ekonomi mereka.

“Di platform ini semua orang tuh bisa melakukan sanggah dan meng-update datanya sendiri,” ujar Firman.

Menurut DEN, sebanyak 14,7 juta kepala keluarga telah terdaftar dalam Perlinsos digital. Sekitar 862 ribu agen turut membantu masyarakat mengakses layanan tersebut.

Sistem ini menjadi bagian penting dalam penentuan penerima subsidi. Akurasi data akan menentukan apakah bantuan benar-benar menjangkau rumah tangga yang membutuhkan.

Ada 43,4 Juta Pelanggan Penerima Subsidi

Besarnya cakupan subsidi listrik membuat perubahan mekanisme ini perlu mendapat perhatian. Kementerian Keuangan mencatat 43,4 juta pelanggan menerima subsidi listrik hingga September 2026.

Jumlah tersebut meningkat 2,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak naik pada Oktober–Desember 2026.

Tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap. Kelompok penerimanya mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, dan pelaku usaha kecil.

Dengan demikian, rencana transfer langsung masih sebatas persiapan uji coba. Pemerintah belum mengumumkan perubahan tarif listrik secara nasional.

Ketepatan Bantuan Menjadi Penentu

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan rencana perubahan subsidi berbasis produk menjadi bantuan langsung pada 20 Oktober 2026. Pemerintah menyiapkan digitalisasi Perlinsos untuk mendukung kebijakan tersebut.

Program Perlinsos digital dijadwalkan meluncur secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 November 2026.

Bagi warga, persoalan utama bukan hanya perubahan cara pemerintah menyalurkan subsidi. Kepastian penerima, besaran bantuan, dan waktu pencairan juga menentukan dampaknya terhadap pengeluaran rumah tangga.

Pemerintah perlu memastikan kompensasi tersedia sebelum warga menghadapi penyesuaian tarif. Mekanisme pengaduan juga harus mudah diakses agar warga dapat memperbaiki data yang keliru.

Jika pemerintah mampu menjaga ketepatan sasaran dan kelancaran penyaluran, skema baru berpeluang memperbaiki efektivitas subsidi. Sebaliknya, kelemahan pendataan dan keterlambatan transfer dapat menambah beban kelompok rentan.

Sampai pemerintah menetapkan aturan teknis, warga belum perlu menganggap skema transfer langsung sebagai kebijakan tarif yang berlaku umum. Kepastian lokasi, sasaran, dan besaran kompensasi masih menunggu pengumuman pemerintah. (*/IN)

Banner Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *