DPMPTSP Makassar Perkuat Kepatuhan Investasi

DPMPTSP Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Angkatan II Tahun 2026 untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan perkembangan investasi. Kegiatan ini membantu peserta memahami tata cara pelaporan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

PENDAMPINGAN. DPMPTSP Makassar menggelar Bimtek LKPM Angkatan II untuk membantu pelaku usaha memahami pelaporan investasi melalui OSS-RBA secara tepat waktu.

INSPIRASINUSANTARA.ID — Bimtek berlangsung di Hotel Novotel Makassar pada Kamis, 2 Juli 2026. Kegiatan tersebut mengusung tema “Meningkatkan Pemahaman LKPM di Kota Makassar” dan diikuti para pelaku usaha.

Pelaksanaannya bertepatan dengan periode pelaporan LKPM Triwulan II 2026 bagi usaha menengah dan besar serta Semester I 2026 bagi usaha kecil. Periode pelaporan berlangsung pada 1–15 Juli 2026.

Momentum ini penting karena pelaku usaha perlu memastikan laporan disampaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Sementara itu, pemerintah membutuhkan data yang akurat untuk memantau perkembangan investasi di Kota Makassar.

DPMPTSP Makassar Berikan Pendampingan Pelaporan LKPM

Melalui Bimtek Angkatan II, DPMPTSP Makassar memberikan penjelasan mengenai tata cara penyampaian LKPM. Materinya mencakup pengisian data hingga mekanisme pelaporan melalui sistem OSS-RBA.

Selain memberikan materi teknis, DPMPTSP Makassar membuka sesi konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala. Langkah ini bertujuan membantu peserta memahami prosedur pelaporan secara lebih baik.

Pendampingan tersebut diperlukan agar pelaku usaha tidak sekadar mengirimkan laporan. Data yang disampaikan juga harus lengkap dan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha.

Bagi perusahaan, pemahaman terhadap prosedur pelaporan dapat membantu mengurangi kesalahan administrasi. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki kesempatan untuk memperbaiki kekeliruan sebelum menyampaikan laporan.

Siapa yang Wajib Melaporkan LKPM?

LKPM merupakan laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan penanaman modal. Kewajiban penyampaiannya dibedakan berdasarkan skala usaha.

Usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan atau semester. Untuk laporan Semester I 2026, batas penyampaiannya adalah 15 Juli 2026.

Sementara itu, usaha menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap tiga bulan atau triwulan. Laporan Triwulan II 2026 juga disampaikan paling lambat 15 Juli 2026.

Adapun usaha mikro dikecualikan dari kewajiban pelaporan LKPM sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD juga termasuk dalam pengecualian yang diatur.

Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kategori usahanya sebelum menyampaikan laporan. Ketepatan periode, kelengkapan data, dan kepatuhan terhadap ketentuan sama pentingnya dengan ketepatan waktu.

Mengapa Data LKPM Penting bagi Investasi Makassar?

Pelaporan LKPM tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administrasi. Data yang terkumpul menjadi salah satu sumber informasi bagi pemerintah untuk memantau realisasi investasi dan mengevaluasi perkembangan kegiatan usaha.

Informasi tersebut dapat membantu pemerintah memahami kondisi investasi di daerah. Data yang akurat juga dapat menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan, perencanaan promosi investasi, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha.

Sebaliknya, data yang tidak lengkap atau tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat mengurangi ketepatan gambaran investasi. Karena itu, kepatuhan pelaku usaha berperan dalam menjaga kualitas informasi yang digunakan pemerintah.

DPMPTSP Makassar berharap Bimtek LKPM Angkatan II dapat meningkatkan pemahaman dan kedisiplinan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan. Partisipasi dunia usaha diharapkan mendukung pemantauan investasi serta pertumbuhan ekonomi Kota Makassar.

Namun, peningkatan kepatuhan pelaporan tidak otomatis berarti nilai investasi meningkat. Realisasi investasi tetap perlu dilihat melalui data yang dilaporkan dan perkembangan kegiatan usaha secara nyata.

Melalui pendampingan teknis ini, DPMPTSP Makassar mendorong pelaku usaha menyampaikan LKPM secara tertib, lengkap, dan tepat waktu. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola investasi dan penyediaan data ekonomi yang lebih dapat dipercaya. (*/IN)

Banner Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *