back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
33.2 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Makassar Menuju Panggung Global : Munafri Disambut Dubes RI di Wina

AUSTRIA, inspirasinusantara.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendapat sambutan hangat dari Duta Besar Republik Indonesia untuk Austria merangkap Slovenia dan perwakilan PBB, Damos...
BerandaNasionalGaji ke-13 PNS Cair Juni 2025, Ini Besaran dan Jadwal Lengkapnya

Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025, Ini Besaran dan Jadwal Lengkapnya

INSPIRASI NUSANTARA — Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya dipastikan cair mulai Juni 2025.

Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya. Tambahan penghasilan ini diberikan sebagai bentuk dukungan finansial, terutama untuk membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Setidaknya 9,4 juta orang akan menerima gaji ke-13, mulai dari ASN pusat dan daerah, PPPK, hakim, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Baca juga : La Tinro Siapkan 65 Ribu Beasiswa PIP untuk Siswa Enrekang

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Dilansir daai CNN, berdasarkan peraturan yang ada, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan momen dimulainya tahun ajaran baru bagi siswa SD hingga SMA. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 bahwa pencairan paling lambat dilakukan pada Juli 2025.

Untuk pensiunan, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui PT Taspen. Masyarakat diimbau memastikan nomor rekening yang terdaftar masih aktif agar proses penyaluran tidak mengalami kendala.

Besaran Gaji Berdasarkan Golongan

Nilai gaji ke-13 yang diterima bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. ASN pusat, hakim, TNI, dan Polri akan menerima gaji ke-13 secara penuh, yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja.

Bagi ASN daerah, besarannya akan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Secara umum, empat komponen membentuk gaji ke-13: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, untuk pensiunan, besaran yang diterima dihitung berdasarkan nominal pensiun bulanan terakhir tanpa tambahan tunjangan kinerja. Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 mengalami kenaikan hingga 12 persen.

Baca juga : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250505210016-532-1226061/jadwal-gaji-ke-13-pns-cair-di-2025

Estimasi Gaji ke-13 Tahun 2025 Berdasarkan Golongan:

Golongan IIA–IID: Rp 1,7 juta – Rp 3,2 juta

Golongan IIIA–IIID: Rp 1,7 juta – Rp 4,0 juta

Golongan IVA–IVE: Rp 1,7 juta – Rp 4,9 juta

Pengecekan status pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan melalui layanan perbankan digital atau mengunjungi bank masing-masing. Untuk para pensiunan, pengecekan juga bisa dilakukan di kantor Taspen terdekat. (*/IN)