Ragam  

Guru Tak Pakai PDH Khaki ASN Lagi di 2025: Era Baru Budaya Kerja

Guru Tak Pakai PDH Khaki ASN Lagi di 2025: Era Baru Budaya Kerja
UPACARA. Guru Tak Pakai PDH Khaki ASN Lagi di 2025: Era Baru Budaya Kerja. (foto:istimewa)

INSPIRASI NUSANTARA – Mulai tahun 2025, guru dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak lagi diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki pada hari Senin.

Perubahan aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 8 November 2024. Keputusan ini menggantikan kebiasaan lama dan mencerminkan transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan adaptif.

Perubahan Seragam Kerja di Hari Senin

Sesuai dengan ketentuan baru, pegawai diharapkan mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan gelap yang rapi dan sopan setiap hari Senin, lengkap dengan tanda pengenal pegawai.

Kebijakan ini menghapus kewajiban seragam khaki yang telah lama menjadi simbol pegawai negeri, khususnya di kalangan guru dan pegawai di Kementerian Pendidikan.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kesopanan, serta menyesuaikan dengan dinamika budaya kerja modern yang semakin fleksibel.

Pada hari-hari lainnya, yakni Selasa hingga Jumat, pegawai diperbolehkan mengenakan pakaian bebas yang tetap mengedepankan kesopanan dan kerapian sesuai dengan lingkungan kerja masing-masing.

Budaya Kerja Fleksibel dan Humanis

Langkah ini mencerminkan transformasi cara pandang pemerintah terhadap budaya kerja yang lebih efisien dan humanis. Dalam era digital dan perkembangan zaman, pemerintah memandang penting adanya perubahan untuk menyesuaikan birokrasi dengan kebutuhan masyarakat yang semakin fleksibel, namun tetap menjaga profesionalisme.

Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan pegawai dalam bekerja dan menciptakan suasana kerja yang lebih produktif. Dengan konsep pakaian yang lebih bebas, tetapi tetap sopan, pemerintah berharap pegawai dapat merasa lebih bebas dalam mengekspresikan diri sambil tetap menjaga kerapian dan identitas profesional.

Penerapan dan Landasan Hukum

Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai.

Perubahan aturan pakaian ini tidak hanya sebatas untuk menciptakan budaya kerja yang lebih modern, tetapi juga sebagai upaya pemerintah dalam membangun birokrasi yang lebih adaptif dengan tuntutan zaman.

Meskipun perubahan ini menunjukkan langkah positif menuju pembaruan budaya kerja yang lebih inklusif dan fleksibel, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa aturan ini tetap menjaga citra dan kualitas profesionalisme ASN di mata publik.

Implementasi yang baik dan kesadaran pegawai dalam menjaga kerapian serta citra diri sangat penting untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan efektif dan penuh tanggung jawab.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap para pegawai dapat mencerminkan identitas profesional yang sesuai dengan kebutuhan era digital, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik yang tetap optimal. (*/IN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *